Jambi (ANTARA) - Komunitas Peduli Pemilu dan Demokrasi (Kopipede) Provinsi Jambi mendorong transparansi penjaringan Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jambi periode 2019-2024 yang dilakukan oleh partai politik.
“Saat ini partai politik di Jambi sedang melakukan seleksi atau penjaringan bakal calon kepala daerah yang akan di usung pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun depan, namun kita tidak pernah tahu bagaimana proses penjaringan dan metode yang dilakukan,” kata Ketua Kopipede Provinsi Jambi Mochammad Farisi di Jambi, Senin.
Dijelaskan Farisi, selama ini masyarakat hanya mengetahui bahwa partai politik tengah melakukan penjaringan bakal calon kepala daerah yang diusung. Kemudian, secara tiba-tiba partai politik mengumumkan bakal calon kepala daerah yang akan diusung. Menurut dia proses penjaringan, metode dan mekanisme penjaringan tidak diketahui oleh masyarakat.
Menurut Farisi, hal itu disebabkan oleh lemahnya undang-undang yang mengatur proses penjaringan bakal calon kepala daerah yang akan diusung partai politik. Dimana pada Undang Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik tersebut tidak diatur secara detail bagaimana parpol melakukan seleksi bakal calon kepala daerah atau calon anggota legislatif.
Selain itu, biasanya undang-undang akan diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri terkait detail pelaksanaan undang-undang tersebut. Namun PP dan peraturan menteri terkait mekanisme penjaringan bakal calon kepala daerah yang akan diusung parpol tersebut tidak ada.
“Seharusnya penjaringan tersebut dilakukan secara demokratis dan transparan, jika tidak maka rawan money politik,” kata Mochammad Farisi.
Fakta yang terjadi, kata dia bahwa penjaringan bakal calon kepala daerah yang dilakukan parpol tersebut tidak transparan, elitis dan tidak demokratis.
Kopipede daerah itu mendorong elite partai untuk transparan, terbuka, dan masyarakat ingin mengetahui indikator penjaringan bakal calon kepala daerah yang akan diusung parpol. Sehingga memiliki indikator yang jelas terhadap bakal calon kepala daerah yang akan diusung.
Dalam seleksi panjaringan kepala daerah, minimal kepala daerah yang lulus seleksi atau yang diusung parpol sangat memahami UU nomor 3 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
“Karena undang-undang tersebut merupakan dasar seseorang menjadi kepala daerah,” kata Mochammad Farisi.
Menurut Farisi ada model penjaringan yang baik yang dapat dilakukan Parpol. Yakni model konvensi, yaitu model penjaringan yang terapkan Partai Demokrat pada penjaringan bakal calon presiden pada tahun 2014 yang lalu.