Jambi (ANTARA) - Komunitas Peduli Pemilu dan Demokrasi (Kopipede) Provinsi Jambi melakukan "eksaminasi" putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap penyelesaian sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) di Kabupaten Sarolangun dan Merangin.
“Eksaminasi merupakan salah satu bentuk pengawasan di lingkungan pengadilan, Eksaminasi publik terhadap pengadilan tata usaha negara diperlukan untuk menjaga konsistensi dan obyektifitas putusan hakim,” kata Ketua Kopipede Provinsi Jambi Mochammad Farisi di Jambi, Rabu.
Dijelaskan Farisi, Dalam kamus Black’s Law Dictionary Examination diartikan sebagai An Investigation, Search, Inspection, dan Interogation. Dalam kamus bahasa Inggris-Indonesia diartikan sebagai ujian atau pemeriksaan. Istilah lain yang sama dengan eksaminasi adalah Legal Annotation yakni pemberian catatan-catatan hukum.
Eksaminasi putusan hakim di pengadilan tata usaha negara sangat diperlukan untuk menjaga eksistensi dan obyektifitas PTUN dalam memberikan keadilan bagi masyarakat.
Pada dasarnya tujuan eksaminasi di lingkungan pengadilan secara umum kata Fasisi adalah untuk mengetahui sejauh mana pertimbangan hukum dari hakim yang memutus perkara tersebut telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang telah disepakati selama ini. Baik menyangkut hukum materil maupun hukum formil.
Serta apakah putusan tersebut telah memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat. Di samping itu, juga untuk mendorong para hakim agar membuat putusan dengan pertimbangan yang baik dan profesional. Eksaminasi publik terhadap suatu putusan PTUN merupakan bentuk kontrol publik (Social Control) terhadap proses penegakan hukum melalui pengadilan.
“Eksaminasi putusan PTUN pada dasarnya bukan untuk mengoreksi, mengubah atau memperbaiki putusan yang telah dijatuhkan,” kata Mochammad Farisi.
Adapun putusan PTUN Jambi yang dieksaminasi yakni putusan PTUN nomor: 4/G/SPPU/PTUNJambi. Selanjutnya putusan PTUN nomor; 5/G/SPPUPTUNJambi dan putusan PTUN nomor: 6/G/SPPU/PTUNJambi.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi Aprizal berharap eksaminasi tersebut dapat mendorong partisipasi masyarakat untuk lebih berkontribusi terhadap permasalahan Pemilu.
“Selain mendapatkan pengetahuan, penyelenggara Pemilu diharapkan akan lebih memahami dan menegakkan aturan yang berlaku,” kata Aprizal.
Eksaminasi putusan PTUN Jambi tersebut dilaksanakan di Hotel BW Luxury Jambi. Dalam proses eksaminasi dilakukan Focus Group Discussion (FGD) dengan mendatangkan narasumber yang kompeten pada bidangnya yang kemudian diseminarkan.
Adapun narasumber pada eksaminasi tersebut diantaranya Ketua Program Magister Ilmu hukum Pascasarjana Universitas Jambi Prof. Bahder Johan Nasution. Selanjutnya guru besar Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Unja Prof.Sukamto Satoto, Dekan Fakultas Hukum Universitas Batanghari (Unbari) Dr.Muslih dan Advokat Jambi Dr.Sarbaini.