Penyidik Ditpolairud Polda Jambi hingga saat ini masih terus memburu pemilik benih lobster senilai Rp4 miliar yang diamankan beberapa waktu lalu di Kota Jambi, saat penangkapan dilakukan yang bersangkutan melarikan diri dan meninggalkan barang bukti sebanyak 30 ribu ekor benih lobster siap diselundupkan ke luar.
Baca juga: Polda Jatim gagalkan penyelundupan benih lobster senilai Rp4,2 miliar
Pada saat penangkapan itu, polisi hanya mendapati benih lobster yang diangkut menggunakan mobil yang diamankan di kawasan Lingkar Selatan, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru. Sementara para pelaku yang berjumlah lebih satu orang berhasil melarikan diri sebelum ditangkap.
Kombes Arif Budi Winova menegaskan, hingga saat ini petugas masih melakukan penyelidikan terhadap siapa yang nekat melakukan penyelundupan benih lobster tersebut.
Perburuan dan perdagangan benih lobster dilarang dalam Peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan Nomor 56 Tahun 2016.
Baca juga: Penyelundup puluhan ribu benih lobster didenda Rp1 miliar
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020