Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat menangkap seorang pelaku pencabulan terhadap anak, dan tersangka sempat mengancam korbannya untuk tidak melapor kepada orang tuanya.
"Pelaku pencabulan yang kami tangkap ini berinisial AR (45), warga Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon," kata Kapolresta Cirebon Kombes M Syahduddi, di Cirebon, Jumat.
Syahduddi mengatakan, saat melakukan perbuatannya pelaku mengajak korbannya yang masih anak-anak ke area persawahan dengan temannya.
Kemudian teman korban disuruh mencari bunga, setelah itu, kata Syahduddi, pelaku melakukan pencabulan.
Setelah melakukan perbuatan itu, pelaku kemudian mengancam korbannya, bila memberi tahu orang tuanya maupun istrinya, korban akan disakiti.
"Korban diancam, agar tidak memberitahukan perbuatan tersangka," ujarnya pula.
Syahduddi menjelaskan sesuai protokol kesehatan, tersangka memang terlebih dahulu dilakukan rapid test dengan hasil reaktif, sehingga petugas langsung mengisolasi mandiri tersangka.
Kemudian setelah dilakukan uji swab, ternyata tersangka negatif dari COVID-19, sehingga langsung dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka memang sempat dinyatakan reaktif, maka kami isolasi mandiri terlebih dahulu dan setelah hasil swab keluar negatif langsung dibawa ke mapolresta," ujarnya lagi.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 81 (2) jo ayat (1) atau Pasal 76 E jo 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara, katanya pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020
"Pelaku pencabulan yang kami tangkap ini berinisial AR (45), warga Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon," kata Kapolresta Cirebon Kombes M Syahduddi, di Cirebon, Jumat.
Syahduddi mengatakan, saat melakukan perbuatannya pelaku mengajak korbannya yang masih anak-anak ke area persawahan dengan temannya.
Kemudian teman korban disuruh mencari bunga, setelah itu, kata Syahduddi, pelaku melakukan pencabulan.
Setelah melakukan perbuatan itu, pelaku kemudian mengancam korbannya, bila memberi tahu orang tuanya maupun istrinya, korban akan disakiti.
"Korban diancam, agar tidak memberitahukan perbuatan tersangka," ujarnya pula.
Syahduddi menjelaskan sesuai protokol kesehatan, tersangka memang terlebih dahulu dilakukan rapid test dengan hasil reaktif, sehingga petugas langsung mengisolasi mandiri tersangka.
Kemudian setelah dilakukan uji swab, ternyata tersangka negatif dari COVID-19, sehingga langsung dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka memang sempat dinyatakan reaktif, maka kami isolasi mandiri terlebih dahulu dan setelah hasil swab keluar negatif langsung dibawa ke mapolresta," ujarnya lagi.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 81 (2) jo ayat (1) atau Pasal 76 E jo 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara, katanya pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020