Melalui rapat koordinasi Pemerintah Kota Jambi bersama organisasi pengusaha, buruh dan stakeholeder terkait, UMK Kota Jambi tahun 2021 masih dalam pertimbangan pemerintah.
“Kita sudah lakukan rapat bersama stakeholder terkait, penetapan UMK Kota Jambi tahun 2021 masih dalam pertimbangan pemerintah,” kata Ketua Dewan Pengupahan Kota Jambi Erwansyah di Jambi, Kamis.
Dijelaskan Erwansyah, untuk menetapkan UMK tersebut berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang terjadi. Namun dimasa pandemi COVID-19 ini, Pemerintah Pusat mengeluarkan instruksi agar UMK tahun 2021 nilainya sama dengan UMK tahun 2020, artinya tidak ada kenaikan terhadap UMK tersebut.
Meski demikian, Pemerintah Kota Jambi tetap memperhatikan dan mempertimbangkan berbagai aspek untuk menetapkan UMK tahun 2021. Dimana jika melihat inflasi Kota Jambi, berdasarkan laporan dari Badan Pusat Statistik (BPS) inflasi kota jambi naik 1,11 persen.
Begitu juga dengan pertumbuhan ekonomi di Kota Jambi, namun kenaikan pertumbuhan ekonomi tersebut tidak normatif, artinya terjadi secara instan di bulan Oktober 2020 saja.
Sementara itu, asosiasi pengusaha di Kota Jambi berharap tidak ada kenaikan UMK untuk tahun 2021 mengingat pandemi COVID-19 sangat berdampak terhadap dunia usaha.
Sementara asosiasi buruh di daerah itu meminta kenaikan UMK untuk tahun 2021 karena perekonomiannya juga terdampak pandemi COVID-19.
“Jika melihat pertumbuhan ekonomi, justru UMK tahun 2021 turun dari tahun ini, namun dalam peraturannya UMK tidak boleh turun, sehingga kita masih mempertimbangkan beberapa aspek untuk menetapkan UMK tahun 2021,” kata Erwansyah.
Ada dua opsi menjadi pertimbangan Pemerintah Kota Jambi, dengan memperhatikan dampak COVID-19 UMK tahun 2021 sama dengan tahun 2020 ini atau terjadi kenaikan namun tidak signifikan, berkisar Rp20 ribu sampai Rp40 ribu. Selanjutnya hasil keputusan rapat tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Jambi.
Untuk diketahui, UMK Kota Jambi tahun 2020 yakni sebesar Rp2,84 juta dan pada tahun 2019 yang lalu UMK Kota Jambi sebesar Rp2,6 juta. Dari tahun 2019 ke tahun 2020 terjadi kenaikan UMK sekitar Rp200 ribu.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020