Jambi, Antarajambi - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi M Fauzi mengatakan dari 11 daerah di provinsi itu, hanya Kota Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) yang menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) karena memiliki dewan pengupahan.
"Baru dua daerah itu yang memiliki asosiasi pengusaha yang merupakan salah satu unsur dewan pengupahan. Kita sudah mengimbau kepada kabupaten/kota lainnya untuk segera membentuk dewan pengupahan," katanya di Jambi, Rabu.
Dua daerah yang menetapkan UMK itu yakni Kota Jambi dan Kabupaten Tanjungjabung Barat, penetapan UMK dilakukan setelah Pemprov Jambi menetapkan UMP sebesar Rp2,24 juta.
"UMP itu merupakan patokan terendah untuk UMK di Jambi. Artinya nilai UMK lebih tinggi dari UMP," katanya.
Dijelaskannya, UMK Kota Jambi ditetapkan sebesar Rp2,38 juta, sedangkan UMK Kabupaten Tanjungjabung Barat sebesar Rp2,28 juta. Jumlah itu dihitung perbulan untuk waktu tujuh hari dengan 40 jam kerja seminggu.
"Pemberian tunjangan yang dikaitkan dengan kehadiran dan perangsang kerja, tidak termasuk upah," katanya menjelaskan.
Upah yang ditetapkan itu katanya atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja buruh atau Serikat Pekerja Serikat Buruh. Keputusan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2018.
Sementara terkait upah minimum sektoral di Jambi, Fauzi mengatakan hingga saat ini belum ada keputusan antara serikat buruh dengan pengusaha.
Kota Jambi Dan Kabupaten Tanjabbar Tetapkan UMK
Rabu, 29 November 2017 15:53 WIB