Jambi (ANTARA) - Upah Minimum Kota (UMK) Kota Jambi Provinsi Jambi tahun 2021 naik sebesar Rp88 ribu bila dibandingkan 2020 sebesar Rp2,84 juta sehingga menjadi Rp2,93 juta.
"Setelah dilakukan penghitungan dan berdasarkan surat keputusan Gubernur Jambi nomor 972 tahun 2020, UMK Kota Jambi tahun 2021 naik dibandingkan UMK tahun 2020," kata Ketua Dewan Pengupahan Kota Jambi Erwansyah di Jambi, Jumat.
Dijelaskan Erwansyah, untuk menghitung besar UMK tersebut berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah. Meski dalam masa pandemi COVID-19 pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah Kota Jambi alami kenaikan. Walaupun kenaikannya tidak begitu besar.
Berdasarkan laporan dari Badan Pusat Statistik (BPS) inflasi Kota Jambi naik 1,11 persen. Begitu juga dengan pertumbuhan ekonomi di Kota Jambi, namun kenaikan pertumbuhan ekonomi di daerah itu tidak normatif, karena terjadi secara instan di bulan Oktober 2020 saja.
"Maka dari itu kenaikan UMK Kota Jambi naik, walaupun selisihnya hanya sedikit," kata Erwansyah.
Tidak seperti selisih UMK tahun 2019 ke tahun 2020, dimana selisih UMK tahun 2019 dengan tahun 2020 sekitar Rp200 ribu. Pada tahun 2019 UMK Kota Jambi sebesar Rp2,6 juta dan di tahun 2020 naik menjadi Rp2,84 juta.
UMK tersebut wajib diterapkan oleh seluruh perusahaan yang ada di Kota Jambi untuk memberikan upah terhadap karyawannya. Jika terdapat perusahaan yang membayar upah tenaga kerjanya di bawah UMK maka akan diberi sanksi oleh Pemerintah Kota Jambi.
"Tentu akan diberi sanksi sesuai dengan aturannya, namun untuk tenaga buruh lepas harian tidak mengikat berdasarkan UMK tersebut," kata Erwansyah.
Upah Minimum Kota Jambi 2021 naik Rp88 ribu
Jumat, 29 Januari 2021 14:33 WIB