Satuan Tugas COVID-19 Kota Jambi mengintensifkan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan COVID-19 terhadap pelaku usaha dan melakukan penindakan.
“Razia disiplin terus dilakukan mengingat angka pasien terkonfirmasi positif COVID-19 di Kota Jambi masih tinggi, termasuk yang meninggal dunia,” kata Kasat Pol PP Kota Jambi Mustari Affandy di Jambi, Minggu.
Tidak hanya menyasar kepada pelaku usaha, namun pendisiplinan tersebut turut dilakukan kepada masyarakat yang tidak mengindahkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, mencuci tangan dan memakai masker.
Pendisiplinan terhadap protokol kesehatan kepada pelaku usaha di Kota Jambi telah diatur melalui Peraturan Wali Kota Jambi tentang relaksasi dan penerapan protokol kesehatan yang harus di terapkan oleh pelaku usaha, terutama pelaku usaha hiburan malam.
Pada pendisiplinan yang dilakukan oleh Satgas COVID-19 Kota Jambi, Satgas COVID-19 melakukan pembubaran, penyegelan dan peringatan terhadap pelaku usaha hiburan malam yang melanggar protokol kesehatan COVID-19. Diantaranya Kafe Hange Out, Clafe Café dan fellas Café.
“Ini karena mereka tidak terapkan prokes, dan melewati jam malam, kita pasang stiker peringatan pertama, denda tidak ada, hanya peringatan pertama,” kata Mustari Affandy.
Ditegaskan Mustari, seharusnya pelaku usaha memiliki komitmen untuk mengingatkan pengunjung yang datang agar dapat disiplin menjalankan protokol kesehatan selama pandemi COVID-19.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021