Selang beberapa waktu diterbitkannya Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kembali mendapatkan mandat untuk menunaikan kewajiban untuk memberikan beasiswa pendidikan kepada ahli waris peserta. Hal ini sesuai dengan manfaat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK JKM.

Pembayaran beasiswa ini ditunaikan setelah aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019 yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM dan JHT, efektif berlaku pada 1 April 2021. Permenaker ini mengatur teknis pelaksanaan pemberian manfaat JKK, JKM dan JHT, dengan salah satunya adalah pembayaran beasiswa pendidikan bagi anak ahli waris peserta.

Berdasarkan Permenaker tersebut,  beasiswa pendidikan anak diberikan pada ahli waris peserta yang mengalami risiko meninggal dunia, dan atau kecelakaan kerja yang berdampak cacat total tetap atau meninggal dunia. Manfaat beasiswa ini diberikan untuk 2 orang anak dengan nilai maksimal Rp174 juta, mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga jenjang pendidikan Strata 1 (S1). Kriteria anak yang dapat menerima beasiswa dinyatakan belum bekerja, belum menikah, dan di bawah usia 23 tahun.

Kegiatan penyerahan beasiswa secara simbolis ini dilaksanakan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah dan Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo, di Jakarta, Rabu, (21/4) dan dilakukan serentak pada 33 provinsi lainnya secara daring. Ida bersyukur atas implementasi Permenaker Nomor 5 Tahun 2021, yang terlaksana bertepatan bulan Ramadan sekaligus Hari Kartini.

"Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 ini sangat dinantikan kehadirannya, karena merupakan pemutakhiran dari 4 Permenaker dan 1 Keputusan Menaker yang sebelumnya mengatur mekanisme pemberian manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan", jelas Ida.

Sementara Anggoro mengatakan, pihaknya mengapresiasi kerja keras Kemenaker dan seluruh Kementerian/Lembaga yang terlibat dalam penyusunan Permenaker Nomor 5 tahun 2021, sehingga kenaikan manfaatnya sangat dirasakan ahli waris peserta program JKK dan JKM.

“Manfaat beasiswa ini naik signifikan, 1.350%, dari sebelumnya sebesar Rp12 juta untuk satu orang anak, hingga menjadi maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak. Semoga dengan adanya beasiswa ini dapat mendukung mereka dalam menjalani proses belajar di sekolah, perguruan tinggi atau pelatihan,” ujar Anggoro.

Anggoro menambahkan proyeksi total penerima manfaat beasiswa ini mencapai 10.451 anak, dengan total nilai yang dikucurkan sebesar Rp115,64 Miliar. 

"Saya berharap agar pembayaran beasiswa yang sempat tertunda ini sesegera mungkin kami tunaikan, paling lambat minggu pertama bulan Mei 2021 mendatang untuk mendukung pendidikan anak peserta,” tutur Anggoro.

Hal ini sudah menjadi komitmen BPJAMSOSTEK untuk memberikan pelayanan terbaik dengan cepat dan tepat sasaran, agar kepercayaan masyarakat terus meningkat, sehingga akan menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan dalam melindungi pekerja menjalani aktivitas pekerjaan sehari-hari. “Tentunya dengan kesadaran berjaminan sosial yang tinggi, kami harapkan akan mengakselerasi tercapainya perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja Indonesia,” ujarnya.

Menutup kegiatan tersebut, Ida Fauziyah memberikan semangat kepada anak-anak penerima beasiswa dan berpesan bahwa pendidikan itu sarana mencapai masa depan yang cemerlang dan sudah menjadi hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak meskipun dengan keterbatasan. 

“Kali ini negara hadir untuk memastikan anak-anak yang kurang beruntung mendapatkan pendidikan. Anak-anak jangan takut bermimpi, gantungkan cita-cita setinggi-tingginya karena ada BPJAMSOSTEK yang membantu mewujudkannya,” tutup Ida.

Sementara di Jambi, BPJAMSOSTEK) Cabang Jambi menyerahkan klaim manfaat beasiswa untuk tiga siswa ahli waris dari peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal dunia.

"Kita menyerahkan tiga beasiswa kepada tiga anak sekolah dari dua peserta. Peserta program JKK dan JKM atas nama Listriana mempunyai dua orang anak. Dan peserta atas nama Andi Sitanggang mempunyai satu orang anak," kata Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Jambi, Supriyatno, Rabu (21/4).

Penyerahan beasiswa itu dilakukan secara serentak oleh kantor BPJAMSOSTEK seluruh Indonesia. Untuk di Jambi, penyerahan beasiswa secara simbolis di serahkan Sekda Provinsi Jambi, Sudirman di kantor Gubernur Jambi.

Supriyatno menjelaskan, syarat penerima beasiswa yakni untuk peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan minimal tiga tahun. Beasiswa akan diberikan kepada tiga anak ahli waris. Nilai total beasiswanya bisa mencapai Rp174 juta.

Kemudian beasiswa tersebut akan diberikan secara berkesinambungan sampai ahli waris atau anak tersebut lulus kuliah. Untuk nominal SD Rp1,5 juta per tahun, SMP Rp2 juta per tahun, SMA Rp3 juta dan kuliah mendapatkan langsung Rp12 juta selama satu tahun.

Program ini menjadi bagian dari komitmen BPJAMSOSTEK hadir mewakili negara dalam memberikan tambahan kesejahteraan yang optimal kepada peserta dalam menerima hak dan kesejahteraannya.

Sebab itu, Supriyatno mengimbau perusahaan di Jambi khususnya untuk mendaftarkan pekerjanya pada program BPJAMSOSTEK. Begitu juga dengan pekerja formal maupun informal untuk masuk dalam program jaminan sosial BPJAMSOSTEK.

"Sehingga mereka terlindungi, begitu juga dengan ahli waris," ujarnya. (Rilis/BPJAMSOSTEK)
 

Pewarta: -

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021