Bupati Batanghari M Fadhil Arief menghadiri audiensi bersama Dirjen Migas di Rumah Dinas Gubernur Jambi menyelesaikan masalah ilegal drilling yang terdapat di Kecamatan Bajubang. 

Dalam rapat audiensi tersebut Bupati Batanghari menyetujui upaya penyelesaian ilegal drilling dengan menandatangani hasil kesepakatan bersama dengan pihak-pihak terkait, diantaranya Dirjen Migas, SKK Migas, K3S, Pertamina, Pemerintah Provinsi Jambi, TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah lainnya. 

Dimana penyelesaian ilegal drilling di daerah itu dilakukan melalui tiga fase. Yakni jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. 

Penyelesaian jangka pendek dilakukan sampai dengan akhir Mei 2021. Adapun bentuk penyelesaian masalahnya yakni dengan membentuk tim terpadu dari Ditjen Migas, SKK Migas, K3S, KLHK, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, TNI, Polri, akademisi dan LSM. 

Kemudian melakukan pengosongan TKP dilakukan oleh Satpol PP Provinsi Jambi bersama Satpol PP daerah lokus di bawah koordinasi Polri dan TNI. Kemudian membuat portal dan pos penjagaan di lokasi untuk mencegah akses masuk dan keluar. 

Kemudian penyelesaian jangka menengah dilakukan hingga akhir Oktober 2021 dengan melakukan pengosongan TKP yang dilakukan oleh Satpol PP Provinsi Jambi dan Kabupaten lokus di bawah koordinasi TNI dan Polri. Melakukan revisi Permen ESDM nomor 1 tahun 2008 terkait dengan pelibatan masyarakat dalam memperoleh manfaat migas. Dan pemulihan lingkungan oleh masing-masing pihak terkait sesuai dengan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan. 

Selanjutnya penyelesaian jangka panjang dilakukan hingga akhir Juni 2022 dengan melakukan penguatan kelembagaan pembinaan penambangan rakyat. Dan pemberian manfaat kepada masyarakat secara berkelanjutan. 

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021