Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo menghadiri acara audiensi Kementerian ESDM dengan Gubernur Jambi dan para Bupati serta pemangku kepentingan (stakeholders) migas wilayah Jambi dengan agenda upaya penanganan masalah "iIlegal drilling" di Auditorium Rumdin Gubernur Jambi, Kamis.

Kegiatan audiensi dipimpin Dirjen Migas Prof Ir Tutuka Ariadji didampingi Plt Gubernur Jambi Hari Nur Cahya Murni, Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo, Dandrem 042 Gapu Brigjen TNI M Zulkifli serta dihadiri Bupati Batanghari, Wakil Bupati Sarolangun, Sekda Kabupaten Muaro Jambi, para OPD Provinsi Jambi serta perwakilan mahasiswa Jambi.

Pertemuan ini merupakan inisiasi Kapolda sejak Januari 2021 yang terus berkomunikasi secara intens dengan Menteri ESDM dan Dirjen Migas dan baru bisa terlaksana pada saat ini.

Dirjen Migas melihat kerusakan yang luar biasa di wilayah Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, dan setelah menerima masukan dari para peserta rapat yang dihadiri oleh pejabat pemprov dan perwakilan pemkab yang ada "illegal drilling", Dirjen Migas akan mengangkat isu ini ditingkat kementerian untuk dicarikan solusinya yang menguntungkan masyarakat.

Sementara itu, pemerintah daerah akan melaksanakan kegiatan penertiban terhadap gubuk-gubuk yang ada di sekitar wilayah tambang minyak liar itu dan berikut infrastruktur yang menyebabkan perusakan lingkungan, termasuk upaya-upaya pencegahan dan menyiapkan jaring pengaman atau pemberdayaan masyarakat.

Sedangkan Polri akan terus melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku penambangan minyak ilegal tersebut, kata Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo dalam paparannya.

Kapolda juga mengatakan terhadap aktivitas illegal drilling, Polda Jambi telah melakukan giat preemtif, preventif dan penegakan hukum dan bahwa Polri dan TNI akan mendukung Satpol-PP kabupaten dalam melakukan penertiban terhadap gubuk-gubuk yang ada di sekitar wilayah tambang minyak liar sambil menunggu hasil dari pemerintah pusat apakah ilegal drilling mau dilegalkan atau tidak.

Kemudian Kapolda Jambi juga mengusulkan untuk membuat sebuah portal yang dilengkapi dengan CCTV Live yang bisa dilihat, dipantau baik oleh Polsek, Polres dan Polda, juga bisa disebar oleh pemangku kepentingan lainnya, agar dapat mengawasi adanya kegiatan ilegal drilling serta mencegah adanya suap kepada petugas dilokasi.

"Terakhir, 'law enforcement' itu tugas polisi untuk penegakan hukum, dan Polda Jambi telah melakukan penegakan hukum selama empat bulan 2021 ini, yang jumlahnya itu lebih banyak dari dari tahun 2019 dan tahun 2020, jadi sepanjang empat bulan 2021 itu lebih tinggi, baik nilai penangkapan, kendaraan yang disita, jumlah minyak yang disita demikian juga dengan jumlah tersangka," kata Rachmad Wibowo.

Sementara itu, Dirjen Migas Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji menyampaikan bahwa "commonity development" perlu dilaksanakan oleh Pertamina dan pihaknya akan rumuskan peraturan terkait "illegal drilling" di Provinsi Jambi berkomunikasi dengan Kementerian lain.

Dalam Pertemuan itu didapat kesimpulan bahwa penyelesaian masalah illegal drilling dan illegal mining ditempuh melalui tiga fase yakni jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021