Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 240 kilogram dan sabu-sabu sebanyak 5 kilogram yang merupakan hasil sitaan selama Januari hingga Mei 2021.
"Barang bukti narkotika yang kami musnahkan ini berasal dari beberapa jaringan yang kami tangkap, seperti jaringan Aceh, Medan, dan Lampung," kata Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Jafriedi di Bandarlampung, Kamis.
Ia mengatakan bahwa barang bukti jenis ganja seberat 240 kg yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan dari tiga tersangka dengan inisial As, Her, dan salah satu narapidana berinisial Hs.
Kemudian, lanjut dia, barang bukti jenis sabu-sabu seberat 5 kg yang dimusnahkan ini didapatkan dari hasil tangkapan empat tersangka. Salah satu tersangka dengan inisial I memiliki barang bukti sebanyak 4 kg, sedangkan 1 kg barang bukti didapatkan dari tiga tersangka yakni S, P, dan QR.
Dia menjelaskan bahwa sebelum barang bukti ganja dan sabu-sabu dimusnahkan tentunya sudah dilakukan pengujian terlebih dahulu dan disisihkan sedikit guna keperluan pembuktian perkara di pengadilan nanti.
Ia mengungkapkan bahwa dalam proses pemusnahan barang bukti tersebut, digunakan dua metode dengan dibakar di insinerator untuk ganja, dan mencampurkan zat kimia yang kemudian diaduk dengan blender untuk narkotika jenis sabu-sabu.
Dia pun berharap dengan pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika hasil tangkapan selama lima bulan terakhir, masyarakat tahu bahwa barang bukti yang ada di aparat hukum sudah dimusnahkan, sehingga tidak ada lagi pandangan yang tidak-tidak terhadap penyidik.
Selain itu, lanjut dia, kegiatan ini juga digunakan sebagai momentum menjalin kerja sama antar-penegak hukum di lingkungan Provinsi Lampung dalam upaya penegakan hukum khususnya tindak pidana narkotika.
"Hal ini juga sesuai dengan arahan Bapak Presiden Jokowi Widodo tentang perang terhadap narkoba," kata dia pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021
"Barang bukti narkotika yang kami musnahkan ini berasal dari beberapa jaringan yang kami tangkap, seperti jaringan Aceh, Medan, dan Lampung," kata Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Jafriedi di Bandarlampung, Kamis.
Ia mengatakan bahwa barang bukti jenis ganja seberat 240 kg yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan dari tiga tersangka dengan inisial As, Her, dan salah satu narapidana berinisial Hs.
Kemudian, lanjut dia, barang bukti jenis sabu-sabu seberat 5 kg yang dimusnahkan ini didapatkan dari hasil tangkapan empat tersangka. Salah satu tersangka dengan inisial I memiliki barang bukti sebanyak 4 kg, sedangkan 1 kg barang bukti didapatkan dari tiga tersangka yakni S, P, dan QR.
Dia menjelaskan bahwa sebelum barang bukti ganja dan sabu-sabu dimusnahkan tentunya sudah dilakukan pengujian terlebih dahulu dan disisihkan sedikit guna keperluan pembuktian perkara di pengadilan nanti.
Ia mengungkapkan bahwa dalam proses pemusnahan barang bukti tersebut, digunakan dua metode dengan dibakar di insinerator untuk ganja, dan mencampurkan zat kimia yang kemudian diaduk dengan blender untuk narkotika jenis sabu-sabu.
Dia pun berharap dengan pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika hasil tangkapan selama lima bulan terakhir, masyarakat tahu bahwa barang bukti yang ada di aparat hukum sudah dimusnahkan, sehingga tidak ada lagi pandangan yang tidak-tidak terhadap penyidik.
Selain itu, lanjut dia, kegiatan ini juga digunakan sebagai momentum menjalin kerja sama antar-penegak hukum di lingkungan Provinsi Lampung dalam upaya penegakan hukum khususnya tindak pidana narkotika.
"Hal ini juga sesuai dengan arahan Bapak Presiden Jokowi Widodo tentang perang terhadap narkoba," kata dia pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021