Polresta Jambi melakukan imbauan kepada pedagang kaki lima yang berada di kawasan Kota Baru, Kota Jambi, Kamis petang (15/7), menindak lanjuti instruksi Wali Kota Jambi tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),

"Kami melakukan imbauan untuk pedagang yang makan di tempat hanya bisa sampai pukul 17.00 WIB, dan para pedagang bisa tetap jualan tetapi dibatasi sampai pukul 20.00 WIB dengan catatan dibungkus atau dibawa pulang" katanya.

Selain memberikan imbauan, anggota Satlantas Polresta Jambi juga pada kesempatan tersebut memberikan bingkisan berupa paket sembako kepada para pedagang sebagai bakti sosial secara kemanusiaan.

"Kami melaksanakan imbauan dengan cara humanis, menyentuh dan kita mencari waktu momen yang tepat," kata Doni.

Bantuan sembako tersebut berisikan beras, tepung, gula dan minyak sayur.


Para pedagang antusias menyambut  kegiatan dengan cara yang berbeda yang dilakukan oleh Satlantas Polresta Jambi. Kegiatan ini akan terus kita lakukan selama PPKM  berakhir, katanya.

Sementara itu, Neti Suryati salah satu pedagang kaki lima yang berjualan di kawasan Tugu Keris Siginjai mengatakan sangat senang atas himbauan yang dilakukan oleh Polresta Jambi.

"Saya sangat bersyukur dibeti bantuan sembako ini dan kemudian saya langsung pulang," katanya.

Pedagang lainnya, Andre yang berjualan congkel telur juga merasa senang dan berterima kasih atas himbauan yang dilakukan Polresta Jambi 

"Senang diberitahu secara baik baik seperti ini dan dengan cara mematuhi protokol kesehatan," katanya.

Selain itu, dirinya juga mengucapkan terima kasih atas bantuan sembako yang diberikan Polresta Jambi kepada dirinya, karena dapat membantu keluarga.

"Kita respon baik dengan seperti ini, alhamdulilah kita terbantu dengan adanya bantuan dari Polresta jambi," katanya.









 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021