Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rapat Dewan Komisioner, memutuskan untuk memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan selama satu tahun dari 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023 perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit ini juga berlaku bagi BPR dan BPRS.

Kepala OJK Provinsi Jambi, Yudha  Nugraha Kurata, Minggu (5/9) mengatakan, keputusan perpanjangan restrukturisasi kredit ini dilakukan dalam rangka pemulihan ekonomi  dan menjaga stabilitas industri jasa keuangan. Meski begitu OJK terus meminta industri jasa keuangan agar tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pemberian restrukturisasi kredit kepada debitur terdampak. 

" Kami kembali mengingatkan kepada industri jasa keuangan di Provinsi Jambi harus memiliki kebijakan  dan SOP yang clear terkait restrukturisasi kredit ini. Dengan adanya  kebijakan ini diharapkan restrukturisasi yang diberikan kepada debitur yang terdampak COVID bukan karena masalah lain, "kata Yudha. 

Industri Jasa Keuangan (IJK) dikatakan Yudha sebaiknya juga melakukan uji berkala untuk mematahkan dampak restrukturisasi kredit terhadap kondisi keuangan dan kesehatan industri jasa keuangan itu sendiri.  IJK harus mengidentifikasi kemampuan  debitur dalam program restrukturisasi dimana IJK juga perlu melakukan evaluasi kecukupan cadangan  kerugian. 

" IJK harus punya pengadangan yang cukup, jadi nanti ke depannya jika program restrukturisasi ini tidak diperpanjang lagi dan kemudian ada kredit macet makan IJK sudah ada antisipasi atas kerugian tersebut melalui cadangan kerugian, " paparnya.

Yudha menyebutkan, perpanjangan restrukturisasi kredit akibat COVID ini dirasakannya masih dibutuhkan di tengah pemulihan perekonomian di Provinsi Jambi saat ini. 

" Kalau kita bicara IJK di Jambi bukan saja BPD, tapi ada BPR maupun leasing yang memang sejauh ini masih banyak debiturnya yang terdampak COVID, "tegasnya.


 

Pewarta: Tuyani

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021