Penyidik Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim)  memproses hukum seorang ayah menganiaya anak kandungnya sendiri dengan memukul pakai sendal dan melemparnya ke sungai.

Pelaku YN (35), warga Teluk Dawan, Kecamatan Muarasabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang menganiaya anak kandungnya sendiri kini dalam proses hukum, kata Kapolres Tanjabtim AKBP Andi Ichsan saat dikonfirmasi di Muarasabak Kabupaten Tanjabtim, Rabu.

Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku yang tega menganiaya anak kandungnya sendiri yang viral di media sosial tersebut dikarenakan sang ayah emosi melihat anaknya yang sudah diantar mengaji tiba-tiba pulang dan bermain bersama teman-temannya.

Penyidik telah mengambil hasil visum terhadap korban dari Rumah Sakit Nurdin Hamzah Muara Sabak. Selain itu, pihak penyidik kepolisian juga akan melakukan pemeriksaan psikologi terhadap korban.

Video penganiayaan tersebut sempat viral di media sosial. Dalam video berdurasi 34 detik tersebut, terlihat pelaku YS menampar korban menggunakan sandal, bahkan sempat melempar korban ke arah pinggir sungai.

Peristiwa tersebut terjadi , Senin (6/9) sekira pukul 12.00 WIB.

Kapolres Tanjabtim, AKBP Andi Ichsan mengatakan, atas perbuatan pelaku akan dikenakan Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014.


 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021