Sabak, Jambi (ANTARA) - Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan memimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap satu personil karena telah melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia.
Satu Anggota Polres Tanjab Timur berinisial Aipda MS yang sebelumnya sehari hari berdinas di Sabhara Polda Jambi dan dilakukan Demosi ke Polres Tanjab Timur, selama di tugaskan di Polres Tanjab Timur Aipda MS tidak pernah Masuk dinas.
Polres Tanjab Timur, Senin melaksanakan upacara PTDH. Aipda MS diberhentikan karena meninggalkan dinas atau desersi, terlibat kasus asusila pencabulan anak tiri, dan KKEP, dengan masa hukum selama 11 tahun penjara.
Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan dalam amanatnya menyampaikan, upacara PTDH yang dilaksanakan hari ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pelaksanaan upacara seperti ini tentunya dapat terlaksana sesuai tahapan yang telah dilalui sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana ditinjau dari beberapa asas diantaranya asas kepastian hukum terhadap personil Polri yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas status.
Keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat tetapi telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor Hukum yang berlaku.
"Sebagai manusia biasa, saya selaku Kapolres merasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini, namun pimpinan Polri telah melakukan langkah -langkah lainnya sebelum ditetapkannya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat,” katanya.
Kapolres AKBP Heri Supriawan juga minta kepada seluruh persoil Polres Tanjab Timur untuk selalu bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas, ciptakan kebersamaan, institusi polri akan memberikan reward kepada personil yang berprestasi dan memberikan punishment atau hukuman kepada personil yang terbukti melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik Polri.
“Jangan ada lagi anggota yang berbuat pelanggaran,jadikan ini Instrospeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanta lagi.