Sabak, Jambi (ANTARA) - Satuan Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) meringkus pengedar narkoba jenis sabu jaringan lintas provinsi berkat pengembangan informasi dari masyarakat.
yang tertangkap tangan membawa barang bukti seberat 3,4 kg.
Kapolres Tanjabtim AKBP Heri Supriawan saat rilis pengungkapan kasus di Sabak, Kamis, tersangka MN ditangkap saat melintas dari arah Riau menuju Jambi atau tepatnya di jalan lintas desa Simpang Tuan Kecamatan Mendahara Ulu.
Tersangka membawa tiga bungkus narkoba jenis sabu yang dikemas dalam bungkus teh cina dengan total berat keseluruhan 3.410,86 gram.
"Saat di geledah di dalam mobil yang di bawa tersangka, ditemukan tiga bungkus teh cina berisi sabu," kata Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka merupakan jaringan Aceh, Medan dan Jambi, yang mana narkoba jenis sabu ini dibawa dari Medan untuk di jual kembali di Provinsi Jambi.
"Rencananya sabu akan dijual kembali di Jambi karena sudah ada yang pesan, sabu ini dibawa sendiri oleh tersangka" kata Kapolres.
Tersangka Muhamad Nasir mengatakan sudah dua kali mengirim sabu ke Jambi, yang kali ini mendapatkan upah Rp15 juta untuk satu kali pengiriman.
"Sistemnya saya diubungi dari nomor yang tidak kenal, diminta antarkan sabu dari Medan ke Jambi, sabu rencana akan dibawa ke Muara Bungo dengan upah Rp15 juta sekali antar," kata tersangka.
Perbuatan tersangka merugikan negara senilai Rp4,4 miliar dan Satuan Narkoba Polres Tanjab Timur telah menyelamatkan 16.893,8 jiwa.
Atas perbuatannya, tersangka MN dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup.