Sabak, Jambi (ANTARA) - Tim Tipikor Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur membantu Polda Jambi dalam membongkar dugaan korupsi, pekerjaan upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Pelabuhan Jambi (Pelindo) Tahun Anggaran 2021.
Dari kasus itu Tim Penyidik menetapkan lima orang tersangka yakni ST (GM PT Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi 2019-2021), CRA (GM PT Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi 2021-2023), AR (Deputi GM Operasi dan Teknik Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi 2020-2023), kemudian YL (Dirut PT Way Berhak Perkasa) dan MIH (Konsultan Pengawas).
Kapolres Tanjung Jabung Timur melalui Kasat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur AKP Ridho Prasetya mengatakan bahwa kasus ini berawal tahun 2018 ketika PT Pelindo II menganggarkan anggaran investasi multi years untuk membangun stasiun pandu tersebut.Proses tendernya dimulai 3 Desember 2019 sampai 31 Januari 2020, dan pemenangnya adalah PT Way Berhak Perkasa, kemudian pada 21 Februari 2020, tersangka ST selaku GM melakukan penandatanganan kontrak dengan Dirut PT Way Berhak Perkasa YL.Namun pada 11 Agustus 2020 tersangka YL selaku kontraktor mengalihkan semua pekerjaan ke pihak lain, dan pada 11 Juni 2021 PT Pelindo II memutus kontrak kerja dengan PT WBP dengan pengerjaan fisik baru 91 persen. PT Pelindo II membayar pekerjaan PT WBP tersebut sebesar Rp10,9 miliar.
Setelah kita lakukan join investigasi bersama Polda Jambi, kejahatan ini berhasil kita ungkap dengan bukti laporan pekerjaan yang direkayasa, proses adendum yang tidak sesuai ketentuan dan proses tender yang sudah diatur, kemudian menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3,9 miliar hasil perhitungan BPKP Perwakilan Jambi yang melakukan auditnya.
“Kita berhasil melakukan pemulihan aset atau keuangan negara Rp3,4 miliar, sisanya pasti akan kita kejar sampai tuntas,” tegasnya.
Para tersangka disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.