BPJS Ketenagakeraan Jambi, Senin (27/9) menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang Optimalisasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2-21 dan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021, demi terwujudnya perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja.

Kegiatan tersebut digelar di Kantor Bupati Muarojambi dan dihadiri langsung Wakil Bupati Muarojambi, Bambang Bayu Suseno dan Kepala Kantor Cabang Pratama C dan D BPJS Ketenagakerjaan Muarojambi, Irma Iskandar.

Selain menggelar FGD, BPJS Ketenagakerjaan dalam kesempatan itu juga memberikan santunan kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan program Jaminan Kematian (JKM) atas nama Didi Widianto yang bekerja di PT Brahmi Bina Bakti sebesar Rp42 juta. Jaminan hari Tua (JHT) Rp28.359.150 dan Jaminan Pensiun (JP) Rp356.600 per bulan. Dan santunan beasiswa untuk dua orang anak. Rp81 juta untuk anak SD dan Rp60 juta untuk SMP.

Wakil Bupati Muarojambi, Bambang Bayu Suseno dalam kesempatan itu, sangat mendukung terkait kerja sama dan program BPJS Ketenagakerjaan terutama bagi Non-ASN.

Ia berharap seluruh tenaga Non-ASN yang berjumlah sekitar 1.000 orang untuk segera mendaftarkan diri melalui masing-masing dinas sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Saya berharap untuk semua penyelengagra negara Non-ASN untuk dapat mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Bambang.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jambi, Supriyatno, mengatakan, salah satu tujuan sinergi dan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan adalah agar terwujudnya perluasaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang Pratama C dan D BPJS Ketenagakerjaan Muarojambi, Irma Iskandar, mengatakan, dengan terwujudnya perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja, maka diharapkan pula seluruh pekerja khusunya di Kabupaten Muarojambi dapat perlindungan jaminan BPJS Ketenagakerjaan.***
 

Pewarta: Dodi

Editor : Dodi Saputra


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021