Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan  tips kepada masyarakat  saat ingin melakukan pinjaman kepada pinjol hal ini penting agar masyarakat dapat terhindar dari tipu daya pinjol ilegal.

Analis Eksekutif Deputi Direktur Kebijakan Penyidikan OJK , Irhamsah saat media gathering OJK Jambi,Senin (25/10) mengatakan, masyarakat harus melakukan pengecekan terlebih dahulu soal legalitas pinjol. Sebaiknya masyarakat meminjam di fintech peer to peer lending atau pinjol  yang terdaftar di OJK.

"Pinjam yang sesuai kebutuhan dan kemampuan, alangkah lebih bagusnya jika pinjam  untuk  kepentingan produktif,"kata Irhamsah.

Namun dirinya menjelaskan, sebelum melakukan peminjaman ke pinjol sebaiknya masyarakat memahami terlebih dahulu manfaat, biaya,  bunga dan jangka waktu, denda serta resiko dari peminjaman ini.

Sementara itu, bagi masyarakat yang sudah terlanjur meminjam di pinjol ilegal maka dapat melaporkan ke SWI melalui emas waspada investasi OJK untuk dilakukan pemblokiran. Apabila sudah jatuh tempo dan tidak mampu membayar maka hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk membayar hutang lama.

"Bagi yang sudah mendapatkan  penagihan tidak beretika seperti teror, intimidasi sampai pelecehan maka blokir semua nomor kontak yang mengirim teror, beritahu ke seluruh kontak di HP bahwa apabila mendapatkan pesan tentang pinjol agar abaikan, segera lapor ke polisi serta lampirkan laporan poisi ke kontak penagih yang masih muncul. Terakhir jangan coba-coba lagi buka akses ke pinjaman online ilegal," tegasnya.

Seperti yang diketahui, baru-baru ini Tim Satgas Waspada Investasi sudah memblokir pinjol ilegal , dan saat ini terdapat 106 entitas pinjol legal yang terdaftar di OJK.  Irhamsah menyebutkan adapun ciri-ciri pinjol legal antara lain selain terdaftar di OJK, identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas. Informasi mengenai bunga maupun biaya pinjaman dan denda trnsparan, total biaya pinjaman maksimal 0,8 persen per hari, maksimal pengembalian 100 persen dari pinjaman pokok untuk pinjaman sampai dengan 24 bulan .

"Akses hanya kamera, microphone dan lokasi, sedangkan pinjol ilegal akses seluruh data ponsel,"terangnya.

Untuk masyarakat yang melakukan peminjaman melalui pinjol legal dan tidak  melunasi setelah batas waktu 90 hari akan masuk blacklish Pusdafil.

 

Pewarta: Tuyani

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021