Jambi (ANTARA) - Menjelang Lebaran, kebutuhan masyarakat akan dana tambahan sering meningkat. Momen ini sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab untuk menawarkan investasi bodong dan pinjaman online (pinjol) ilegal. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk lebih waspada agar tidak terjerumus dalam jeratan keuangan yang merugikan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kerugian masyarakat akibat pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong, hingga pegadaian ilegal mencapai Rp139,67 triliun sepanjang 2017 hingga Agustus 2024. Terkait dengan itu, OJK telah menutup 10.890 entitas ilegal yang telah merugikan masyarakat, terdiri dari investasi bodong sebanyak 1.459, pinjol ilegal 9.180, dan pegadaian ilegal 251.
Pinjol ilegal adalah layanan pinjaman yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari OJK dan biasanya menawarkan pinjaman dengan proses yang sangat cepat dan tanpa syarat yang ketat. Namun, di balik kemudahannya, terdapat banyak risiko, seperti: tidak terdaftar resmi di OJK, bunga dan denda sangat tinggi, akses data pribadi tanpa izin (seperti kontak dan galeri HP), penagihan dengan cara kasar dan intimidatif, serta tidak transparan dalam perjanjian dan biaya.
Investasi bodong adalah skema investasi yang menipu masyarakat dengan janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat, tetapi sebenarnya tidak memiliki bisnis yang jelas. Banyak skema investasi bodong yang beroperasi dengan modus Ponzi, di mana dana dari investor baru digunakan untuk membayar investor lama. Adapun ciri-ciri investasi bodong antara lain:
Menjanjikan keuntungan yang tidak masuk akal, Tidak memiliki izin dari OJK atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), skema pembayaran tidak transparan, memanfaatkan tokoh publik atau influencer untuk promosi, serta tidak memiliki produk atau aset yang jelas.
Sehingga pengendalian Investasi bodong maupun Pinjol ilegal merupakan bagian dari mitigasi resiko atas ancaman serius penipuan (scam) pada sektor keungan di Indonesia. Untuk itu masyarakat perlu lebih berhati-hati dan waspada terhadap tawaran keuangan yang terdengar terlalu bagus untuk menjadi kenyataan, dan untuk itu edukasi dan literasi keuangan yang memadai menjadi kunci untuk menghindari jebakan ini, terutama saat menjelang leabaran yang dipicu banyaknya kebutuhan yang perlu disipakan untuk merayakannya.
Bahaya Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal
Investasi bodong dan pinjol ilegal menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat atau menawarkan pinjaman cepat dengan syarat yang tampaknya mudah. Namun, di balik kemudahan tersebut, ada berbagai risiko yang mengancam meliputi.
Menjanjikan Keuntungan tidak masuk akal dengan menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat tanpa risiko. Padahal, dalam dunia investasi yang legal, keuntungan tinggi selalu berbanding lurus dengan risiko yang juga tinggi.
Tidak berizin dan tidak diawasi OJK sehingga tidak ada jaminan dari Pemerintah terhadap tata Kelola dan pengawasan agar tidak merugikan masyarakat, terutama tidak adanya perlindungan hukumyang memadai apabila terjadi penipuan.
Bunga dan denda yang mencekik yang kerap mencapai ratusan persen dari pokok pinjaman sehingga menyebabkan peminjam terjebak dalam lingkaran utang yang sulit diselesaikan, dan seringkali terdapat tekanan juga dari debt collector penyedia pinjaman yang semakin membuat kondisi psikologis peminjam menjadi tidak nyaman.
Penyalahgunaan data pribadi yang dikarenakan Pinjol ilegal sering kali meminta akses ke data pribadi di ponsel pengguna. Jika peminjam mengalami keterlambatan pembayaran, mereka dapat mengalami intimidasi dan penyebaran data pribadi yang mengganggu keamanan dan kenyamanan hidup.
Upaya Pemerintah dalam Memberantas Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal
Pemerintah terus berupaya menekan pertumbuhan investasi bodong dan pinjol ilegal dengan berbagai langkah konkret. Beberapa inisiatif yang telah dilakukan antara lain:
Satgas Waspada Investasi (SWI) yang terdiri dari OJK, Bank Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta kepolisian,yang secara rutin menindak platform investasi dan pinjol ilegal dengan cara memblokir situs serta aplikasi yang terindikasi melanggar hukum.
Penegakan Hukum terhadap Pelaku yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dengan terus melakukan investigasi dan penindakan terhadap pihak-pihak yang terbukti menjalankan investasi bodong dan pinjol ilegal. Hukuman tegas diberikan untuk memberikan efek jera.
Edukasi dan Literasi Keuangan oleh Pemerintah dan lembaga keuangan berkolaborasi dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat melalui seminar, media sosial, serta kampanye publik agar masyarakat lebih cerdas dalam mengelola keuangan.
Penguatan Regulasi oleh Pemerintah terutama dari OJK untuk terus memperketat regulasi terkait pinjaman online dan investasi untuk memastikan hanya perusahaan yang memiliki izin yang dapat beroperasi. Hal ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari praktik-praktik yang merugikan.
Cara Menghindari Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal
Ada sejumlah tips yang diperlukan untuk mencegah agar masyarakat tidak terjerat dalam jebakan invastasi bodong dan pinjol ilegal, antara lain jangan klik tautan yang mencurigakan atau tidak jelas sumbernya, berpikir logis terhadap tawaran investasi atau pinjaman dengan keuntungan tidak wajar. jangan pernah memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal, serta selalu memastikan legalitas penyedia layanan keuangan dengan mengecek apakah mereka terdaftar di OJK. Selanjutnya agar tidak menjadi korban investasi bodong dan pinjol ilegal, ada beberapa langkah yang bisa diambil:
Selalu cek legalitas untuk memastikan bahwa perusahaan investasi atau pinjaman online terdaftar dan diawasi oleh OJK. Daftar resmi dapat diperiksa melalui situs OJK atau menghubungi layanan pelanggan mereka.
Hindari Tawaran yang Terlalu Menggiurkan dari sebuah penyedia investasi yang menjanjikan keuntungan yang tidak wajar tanpa risiko, kemungkinan besar itu adalah investasi bodong. Pastikan untuk memahami skema bisnisnya dengan baik sebelum berinvestasi.
Jangan Sembarangan Memberikan Data Pribadi Jangan mengizinkan aplikasi pinjaman online mengakses kontak, galeri, atau informasi pribadi lainnya di ponsel Anda.
Laporkan Aktivitas Mencurigakan Jika menemukan atau menjadi korban investasi bodong atau pinjol ilegal, segera laporkan ke OJK, Kominfo, atau kepolisian agar dapat ditindaklanjuti.
Penutup
Menjelang Lebaran, kebutuhan keuangan memang meningkat, tetapi jangan sampai terjebak dalam praktik investasi bodong dan pinjol ilegal. Pemerintah bersama berbagai pihak terus berupaya melindungi masyarakat dari jeratan keuangan ilegal ini. Masyarakat pun perlu lebih waspada, cerdas, dan proaktif dalam mengelola keuangan agar tidak menjadi korban penipuan.
Dengan menyebarkan informasi ini kepada keluarga dan teman untuk membantu sebagai penguatan literasi supaya semakin banyak pihak yang terlindungi dari ancaman keuangan illegal, dan mari terus bersama-sama menciptakan ekosistem keuangan yang lebih aman dan terpercaya.
*) Dr. M. Lucky Akbar, S.Sos, M.Si adalah Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan Jambi