Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan penerapan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) akan memperberat hukuman bagi perusahaan sektor jasa keuangan yang beroperasi secara ilegal.
"Dengan penerapan UU P2SK kegiatan sektor jasa keuangan yang tanpa izin bisa mendapatkan hukuman berat. Pertama, denda bisa sampai Rp1 triliun, dan kedua, pidana penjara," katanya Friderica dalam Sosialisasi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan di Jakarta, Selasa.
Dengan penerapan UU P2SK, OJK juga telah mendapatkan penegasan kewenangan untuk memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat, khususnya melalui pengawasan Perilaku Pasar (Market Conduct) pelaku usaha jasa keuangan.
Ia menyebutkan pada 2022 OJK menerima 350 ribu pengaduan dengan 90 persen dari pengaduan tersebut terindikasi melanggar aturan OJK, baik aturan terkait kesehatan perusahaan jasa keuangan maupun terkait market conduct.
"Kebanyakan pelanggaran market conduct. Jadi kita lakukan pemeriksaan, dan sekarang kita mulai kenakan sanksi kepada pelanggaran market conduct dengan Undang-Undang baru," katanya.
Adapu dalam melakukan pelindungan konsumen, OJK berpedoman pada prinsip strike the right balance.
"Artinya jika konsumen terlindungi dengan baik maka industri jasa keuangan akan semakin berkembang karena besarnya kepercayaan konsumen terhadap produk dan layanan jasa keuangan," katanya.
OJK meminta agar pelaku usaha jasa keuangan selalu memperhatikan aspek pelindungan konsumen dalam setial rangkaian product life cycl, mulai dari desain, penyampaian informasi, dan penawaran produk.
Kemudian, penyusunan perjanjian, pemberian layanan, penanganan pengaduan, dan penyelesaian sengketa dengan konsumen juga diminta dilakukan dengan memperhatikan konsumen.
"Pengawasan market conduct dilakukan secara onsite dan offsite untuk memastikan penerapan ketentuan perlindungan konsumen melalui pemeriksaan tematik, pemeriksaan khusus, market intelligence (operasi intelijen pasar), dan pemantauan," katanya.