• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News jambi
Kamis, 5 Oktober 2023
Antara News jambi
Antara News jambi
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Pemerintahan
    • Diskominfo Jambi gelar bimtek penanganan keamanan siber dan sandi

      Diskominfo Jambi gelar bimtek penanganan keamanan siber dan sandi

      Rabu, 5 Juli 2023 14:12

      Gubernur Jambi salurkan 82 ekor sapi kurban Idul Adha

      Gubernur Jambi salurkan 82 ekor sapi kurban Idul Adha

      Kamis, 29 Juni 2023 20:17

      BKKBN-Polda Jambi kerja sama program penurunan stunting

      BKKBN-Polda Jambi kerja sama program penurunan stunting

      Rabu, 7 Juni 2023 16:58

      Stok blanko E-KTP masih cukup di Dinsosdukcapil Provinsi Jambi

      Stok blanko E-KTP masih cukup di Dinsosdukcapil Provinsi Jambi

      Senin, 29 Mei 2023 18:48

      Dinas Infokom Tanjabtim rapat penguatan informasi pembangunan penguatan

      Dinas Infokom Tanjabtim rapat penguatan informasi pembangunan penguatan

      Rabu, 17 Mei 2023 14:12

  • Nasional
    • Kemensos telah serahkan data 21,3 juta penerima bansos pangan

      Kemensos telah serahkan data 21,3 juta penerima bansos pangan

      Selasa, 21 Maret 2023 8:10

      Presiden Jokowi: Pandemi tunjukkan masalah bisa dorong semua bekerja

      Presiden Jokowi: Pandemi tunjukkan masalah bisa dorong semua bekerja

      Senin, 20 Maret 2023 14:20

      KPAI: Intervensi berkelanjutan perlu dilakukan turunkan stunting

      KPAI: Intervensi berkelanjutan perlu dilakukan turunkan stunting

      Sabtu, 18 Maret 2023 8:10

      Menag: Indonesia prioritas dapat tambahan kuota jamaah haji

      Menag: Indonesia prioritas dapat tambahan kuota jamaah haji

      Senin, 13 Maret 2023 7:07

      Kemenag dan Saudi sepakat berlakukan Visa Bio, permudah jamaah haji

      Kemenag dan Saudi sepakat berlakukan Visa Bio, permudah jamaah haji

      Jumat, 10 Maret 2023 2:59

  • Kabar Jambi
    • Umum
    • Info Kabupaten Batanghari
    • Info Kabupaten Tanjung Jabung Timur
    • Info Kabupaten Sarolangun
    • Info KPU
    • Info Kota Jambi
    • Info Kabupaten Tanjabbar
    • Info Kabupaten Tanjabtim
    • Info Kabupaten Muaro Jambi
    • Info Kabupaten Tebo
    • Info Kabupaten Bungo
    • Info Kabupaten Merangin
    • Info Kabupaten Kerinci
    • Info Kabupaten Sungai Penuh
    • Pariwisata/Budaya
      • Kebun Binatang Taman Rimbo Jambi menanti nama bayi siamang dari KLHK

        Kebun Binatang Taman Rimbo Jambi menanti nama bayi siamang dari KLHK

        Selasa, 4 Juli 2023 9:15

        Rumah Batik Siti Hajir beri garansi produksi batiknya

        Rumah Batik Siti Hajir beri garansi produksi batiknya

        Rabu, 28 Juni 2023 16:29

        Polisi dampingi silaturahim Suku Dayak Kalteng ke SAD Jambi

        Polisi dampingi silaturahim Suku Dayak Kalteng ke SAD Jambi

        Jumat, 23 Juni 2023 15:26

        Pemilik jasa permainan air di Jambi terkendala urus asuransi

        Pemilik jasa permainan air di Jambi terkendala urus asuransi

        Kamis, 8 Juni 2023 11:29

        Pengunjung Candi Muaro Jambi turun 100 persen pada saat libur Lebaran

        Pengunjung Candi Muaro Jambi turun 100 persen pada saat libur Lebaran

        Selasa, 9 Mei 2023 8:57

    • Ekonomi
        • Info Bisnis
        • Makro/Mikro
        • Moneter
        PGN jaga penyaluran gas bumi sesuai ketetapan pemerintah

        PGN jaga penyaluran gas bumi sesuai ketetapan pemerintah

        Rabu, 4 Oktober 2023 19:59

        BPJN IV Jambi kejar target pembangunan jalan tol Betung-Jambi

        BPJN IV Jambi kejar target pembangunan jalan tol Betung-Jambi

        Sabtu, 30 September 2023 14:04

        BPS Jambi minta dukungan jalankan Pendataan Lengkap Koperasi UMKM 2023

        BPS Jambi minta dukungan jalankan Pendataan Lengkap Koperasi UMKM 2023

        Jumat, 29 September 2023 13:30

        Pelindo Jambi gunakan aplikasi Phinnisi tingkatkan layanan

        Pelindo Jambi gunakan aplikasi Phinnisi tingkatkan layanan

        Jumat, 29 September 2023 17:18

        Bank Jambi salurkan KUR Rp171,32 miliar hingga Juni 2023

        Bank Jambi salurkan KUR Rp171,32 miliar hingga Juni 2023

        Minggu, 24 September 2023 18:33

        BEI canangkan literasi dan inklusi pasar modal bagi 1.000 ASN Kota Jambi

        BEI canangkan literasi dan inklusi pasar modal bagi 1.000 ASN Kota Jambi

        Rabu, 30 Agustus 2023 14:44

        DPRD Jambi minta Pemda gali potensi PAD

        DPRD Jambi minta Pemda gali potensi PAD

        Selasa, 29 Agustus 2023 13:12

        Bulog Jambi masifkan kegiatan SPHP atasi lonjakan harga beras

        Bulog Jambi masifkan kegiatan SPHP atasi lonjakan harga beras

        Senin, 28 Agustus 2023 16:51

        Bank Jambi perkuat digitalisasi keuangan pemda melalui kanal QRIS

        Bank Jambi perkuat digitalisasi keuangan pemda melalui kanal QRIS

        Rabu, 16 Agustus 2023 14:06

        Deputi Gubernur BI kukuhkan Kepala Perwakilan BI Provinsi Jambi

        Deputi Gubernur BI kukuhkan Kepala Perwakilan BI Provinsi Jambi

        Selasa, 11 April 2023 7:56

        'Kick Off Serambi 2023' BI Jambi sediakan uang tunai Rp3,05 triliun

        'Kick Off Serambi 2023' BI Jambi sediakan uang tunai Rp3,05 triliun

        Senin, 27 Maret 2023 20:25

    • Polhukam
      • Jokowi: TNI beri pemahaman ke masyarakat beda pilihan di pemilu wajar

        Jokowi: TNI beri pemahaman ke masyarakat beda pilihan di pemilu wajar

        Kamis, 5 Oktober 2023 10:06

        TNI berkomitmen menjaga keamanan Pemilu 2024

        TNI berkomitmen menjaga keamanan Pemilu 2024

        Kamis, 5 Oktober 2023 10:03

        Presiden Jokowi pimpin Upacara HUT ke-78 TNI di Monas

        Presiden Jokowi pimpin Upacara HUT ke-78 TNI di Monas

        Kamis, 5 Oktober 2023 8:40

        Febri Diansyah: Mentan siapkan tim gabungan untuk penyidikan KPK

        Febri Diansyah: Mentan siapkan tim gabungan untuk penyidikan KPK

        Kamis, 5 Oktober 2023 5:51

        Mahfud sebut dapat informasi SYL ditetapkan tersangka korupsi Kementan

        Mahfud sebut dapat informasi SYL ditetapkan tersangka korupsi Kementan

        Rabu, 4 Oktober 2023 17:45

    • Pendidikan/Kesehatan
      • Kemenkes ubah standar pengujian kanker serviks dengan metode HPV DNA

        Kemenkes ubah standar pengujian kanker serviks dengan metode HPV DNA

        Rabu, 4 Oktober 2023 8:52

        Pakar: Obat generik miliki kualitas yang sama dengan obat paten

        Pakar: Obat generik miliki kualitas yang sama dengan obat paten

        Rabu, 4 Oktober 2023 8:47

        Unja dan UiTM Malaysia kerja sama gali potensi pariwisata desa

        Unja dan UiTM Malaysia kerja sama gali potensi pariwisata desa

        Kamis, 28 September 2023 12:14

        Unja berangkatkan 10 mahasiswa praktik mengajar ke Asia Tenggara

        Unja berangkatkan 10 mahasiswa praktik mengajar ke Asia Tenggara

        Selasa, 26 September 2023 16:59

        Universitas Jambi lepas puluhan mahasiswa magang ke Jerman

        Universitas Jambi lepas puluhan mahasiswa magang ke Jerman

        Senin, 25 September 2023 17:54

    • Edisi Khusus
        • Artikel
        • Lipsus
        • Sosok/Profil
        PGN jaga penyaluran gas bumi sesuai ketetapan pemerintah

        PGN jaga penyaluran gas bumi sesuai ketetapan pemerintah

        Rabu, 4 Oktober 2023 19:59

        BPJN IV Jambi kejar target pembangunan jalan tol Betung-Jambi

        BPJN IV Jambi kejar target pembangunan jalan tol Betung-Jambi

        Sabtu, 30 September 2023 14:04

        BPS Jambi minta dukungan jalankan Pendataan Lengkap Koperasi UMKM 2023

        BPS Jambi minta dukungan jalankan Pendataan Lengkap Koperasi UMKM 2023

        Jumat, 29 September 2023 13:30

        Pelindo Jambi gunakan aplikasi Phinnisi tingkatkan layanan

        Pelindo Jambi gunakan aplikasi Phinnisi tingkatkan layanan

        Jumat, 29 September 2023 17:18

        Bank Jambi salurkan KUR Rp171,32 miliar hingga Juni 2023

        Bank Jambi salurkan KUR Rp171,32 miliar hingga Juni 2023

        Minggu, 24 September 2023 18:33

        BEI canangkan literasi dan inklusi pasar modal bagi 1.000 ASN Kota Jambi

        BEI canangkan literasi dan inklusi pasar modal bagi 1.000 ASN Kota Jambi

        Rabu, 30 Agustus 2023 14:44

        DPRD Jambi minta Pemda gali potensi PAD

        DPRD Jambi minta Pemda gali potensi PAD

        Selasa, 29 Agustus 2023 13:12

        Bulog Jambi masifkan kegiatan SPHP atasi lonjakan harga beras

        Bulog Jambi masifkan kegiatan SPHP atasi lonjakan harga beras

        Senin, 28 Agustus 2023 16:51

        Bank Jambi perkuat digitalisasi keuangan pemda melalui kanal QRIS

        Bank Jambi perkuat digitalisasi keuangan pemda melalui kanal QRIS

        Rabu, 16 Agustus 2023 14:06

        Deputi Gubernur BI kukuhkan Kepala Perwakilan BI Provinsi Jambi

        Deputi Gubernur BI kukuhkan Kepala Perwakilan BI Provinsi Jambi

        Selasa, 11 April 2023 7:56

        'Kick Off Serambi 2023' BI Jambi sediakan uang tunai Rp3,05 triliun

        'Kick Off Serambi 2023' BI Jambi sediakan uang tunai Rp3,05 triliun

        Senin, 27 Maret 2023 20:25

        Melihat sisi positif bekerja tak harus di kantor

        Melihat sisi positif bekerja tak harus di kantor

        Kamis, 5 Oktober 2023 8:55

        Megawati, Mahathir, dan Anwar simbol kekerabatan Indonesia-Malaysia

        Megawati, Mahathir, dan Anwar simbol kekerabatan Indonesia-Malaysia

        Rabu, 4 Oktober 2023 7:47

        Mewujudkan UMKM naik kelas lewat pemanfaatan KUR

        Mewujudkan UMKM naik kelas lewat pemanfaatan KUR

        Selasa, 3 Oktober 2023 10:13

        Babak baru "bisnis hijau" di Negeri Zamrud Khatulistiwa

        Babak baru "bisnis hijau" di Negeri Zamrud Khatulistiwa

        Senin, 2 Oktober 2023 12:40

    • Foto
      • KPK kembali tahan anggota DPRD Jambi Priode 2014-2019

        KPK kembali tahan anggota DPRD Jambi Priode 2014-2019

        Minggu, 3 September 2023 9:23

        KPK tahan lima orang mantan anggota DPRD Jambi

        KPK tahan lima orang mantan anggota DPRD Jambi

        Selasa, 15 Agustus 2023 11:10

        Tari Topeng Labu Muaro Jambi

        Tari Topeng Labu Muaro Jambi

        Senin, 7 Agustus 2023 10:41

        Sedekah adat Empat Lawang Sejarangan

        Sedekah adat Empat Lawang Sejarangan

        Minggu, 6 Agustus 2023 21:17

        Penyelamatan DAS Batanghari di Danau Sipin

        Penyelamatan DAS Batanghari di Danau Sipin

        Sabtu, 5 Agustus 2023 9:58

    • Video
      • Meski ada miskomunikasi, panjat tebing nomor speed relay raih prestasi

        Meski ada miskomunikasi, panjat tebing nomor speed relay raih prestasi

        Kamis, 5 Oktober 2023 10:04

        Mentan Syahrul Yasin Limpo akan menghadap Presiden Jokowi

        Mentan Syahrul Yasin Limpo akan menghadap Presiden Jokowi

        Kamis, 5 Oktober 2023 1:55

        Klasemen medali Asian Games, Indonesia duduki peringkat ke-12

        Klasemen medali Asian Games, Indonesia duduki peringkat ke-12

        Kamis, 5 Oktober 2023 1:34

        SYL sambangi DPP NasDem temui Surya Paloh

        SYL sambangi DPP NasDem temui Surya Paloh

        Kamis, 5 Oktober 2023 1:27

        Polri salurkan 80 ribu liter air untuk warga Muara Baru

        Polri salurkan 80 ribu liter air untuk warga Muara Baru

        Rabu, 4 Oktober 2023 23:36

    Menyelamatkan masyarakat dari jebakan pinjol ilegal

    Minggu, 10 September 2023 21:28 WIB

    Menyelamatkan masyarakat dari jebakan pinjol ilegal

    Ilustrasi peringatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mewaspadai jebakan pinjaman online ilegal, Minggu (10/9/2023). (ANTARA/Cahya Sari)

    ......kemudahan syarat dan pencairan dana yang cepat menjadi alasan debitur untuk menggunakan pinjol ilegal......

    Jakarta (ANTARA) - Kesulitan finansial sering membuat seseorang gelap mata. Bisa jadi, pinjaman online (pinjol) ilegal sebagai jalan pintas untuk mendapatkan uang dalam waktu singkat meski di balik itu ada beban bunga yang mencekik.

    Pendapatan kecil, sementara biaya hidup kian tinggi menjadi pemicu para korban terjebak pinjol ilegal. Korban itu dari berbagai kalangan, mulai dari ibu rumah tangga, mahasiswa, pelaku usaha, ASN, hingga pengajar.

    Rendahnya gaji yang didapatkan menjadi salah satu penyebab seseorang memilih pinjol ilegal untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

    Namun yang lebih memprihatinkan adalah para debitur menggunakan pinjol ilegal untuk memenuhi gaya hidup, seperti membeli barang-barang fesyen, bahkan menghabiskan uang sekadar untuk bersenang-senang.

    Situasi tersebut dimanfaatkan oleh pelaku pinjol ilegal sebagai target pasar, dengan menawarkan kemudahan akses dan syarat pengajuan, limit pinjaman tinggi, dan cepatnya proses pencairan dana.

    Fasilitas tersebut seakan membuat masyarakat tergiur tanpa mempertimbangkan dampak setelahnya, seperti beban bunga yang besar serta tidak adanya transparansi mengenai hak dan kewajiban debitur kepada kreditur.

    Syarat meminjam uang di pinjol ilegal hanya memerlukan foto diri dan KTP. Di balik kemudahan itu, pinjol ilegal mengenakan suku bunga mencekik sehingga peminjam berpotensi terjebak dalam siklus utang yang sulit diatasi.

    Sementara syarat meminjam uang di bank konvensional harus menyertakan KTP, penghasilan atau slip gaji, NPWP, rekening koran, buku tabungan, surat keterangan bekerja, serta sertifikat kepemilikan aset sebagai barang jaminan.

    Ketentuan tersebut juga berlaku untuk pinjol legal, yang membedakan hanyalah tidak dimintai melampirkan rekening koran dan sertifikat kepemilikan aset sebagai jaminan.

    Data Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menunjukkan bahwa bunga yang ditetapkan bank lebih rendah yakni kurang dari 2 persen per bulan.

    Pinjol legal atau yang resmi dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ditetapkan batas maksimal bunga 0,4 persen per hari atau 12 persen setiap bulan.

    Sementara rata-rata bunga di pinjol ilegal 1–4 persen per hari atau mencapai 120 persen dalam sebulan.

    Terjebak dalam jeratan pinjol ilegal dirasakan oleh SM (26) yang kini tak bisa lepas dari utang. Perempuan yang bekerja di perusahaan swasta tersebut mengaku awalnya meminjam uang Rp2 juta untuk membayar utang kepada teman kantornya.

    Saat itu pencairan dan pembayaran berjalan lancar sehingga dirinya meminjam lagi sebesar Rp20 juta untuk jangka waktu setahun.

    Uang tersebut sengaja dipinjam SM untuk memenuhi gaya hidup, lantaran teman-temannya begitu stylish. Berbeda dengan dirinya yang hanya bisa mengenakan pakaian itu-itu saja, tanpa merek terkenal.

    Kejanggalan mulai dirasakan SM ketika pencairan dana pinjaman ke rekening tidak sesuai, dari pinjaman Rp20 juta yang dicairkan hanya Rp18,5 juta. Pihak penyedia jasa pinjol ilegal menyebut bahwa potongan itu adalah biaya layanan dan penggunaan situs atau aplikasi.

    SM dikenakan bunga sebesar 5 persen dalam sehari atau 150 persen sebulan. Angsuran yang dibayar pun menjadi lebih dari dua kali lipat dari pokok pinjaman.

    Pokok pinjaman sebulan yang harus dibayar SM adalah Rp1,6 juta, sementara bunganya mencapai Rp2,4 juta sehingga total angsuran sebesar Rp4 juta.

    Telat membayar iuran selama dua hari, SM mendapatkan pesan ancaman dari pihak pinjol ilegal. Mereka menyebut akan menghubungi seluruh kontak di ponsel SM dan menginformasikan bahwa SM berutang puluhan juta rupiah, bahkan mengancam untuk mencelakai SM dan orang-orang terdekatnya.

    Ancaman tersebut membuat SM ketakutan sehingga berusaha untuk tidak telat membayar setiap bulan. Bekerja lebih keras dari biasanya, dan meminjam di aplikasi pinjol resmi lainnya dilakukan demi menutupi utang itu.

    Meskipun diteror dan dikejar-kejar oknum pinjol, dirinya enggan melapor lantaran tidak mau terlibat dengan kerumitan syarat dan aturan dari pihak kepolisian maupun OJK.

    Kerugian meminjam uang melalui pinjol ilegal juga dialami oleh WS (42). Ibu rumah tangga itu menggunakan pinjol ilegal karena harus membayar arisan bulanan yang sudah menunggak selama tiga bulan.

    Lagi-lagi kemudahan syarat dan pencairan dana yang cepat menjadi alasan debitur untuk menggunakan pinjol ilegal, termasuk WS. WS meminjam uang Rp1,5 juta untuk jangka pembayaran satu bulan.

    Dari pencairan dana itu dirinya dikenakan bunga sebesar 4 persen dalam sehari, atau 120 persen sebulan. Dengan demikian WS harus membayar dua kali lipat lebih dari pokok pinjaman.

    WS pun terpaksa menjual perhiasan emas yang dimilikinya untuk melunasi utang tersebut dan tidak menunda-nunda pembayaran. Ia mengaku tak mau menjadi korban pinjol ilegal yang diancam seperti informasi yang beredar di media massa.

    Perangi pinjol ilegal

    Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PAKI) OJK terus mengupayakan penanganan yang masif dalam memberantas pinjol ilegal. Salah satunya dengan memblokir akses dan melakukan take down aplikasi yang sempat lolos di Playstore maupun media sosial.

    Jumlah entitas pinjol ilegal sejak tiga tahun terakhir telah menunjukkan penurunan yang konsisten. Pada 2020 OJK berhasil memblokir 1.026 platform pinjol ilegal, angka tersebut turun menjadi 811 di 2021, dan semakin rendah pada 2022 yakni 698.

    Namun pada 2023, situs pinjol ilegal kembali menjamur. Data OJK sejak Januari hingga awal September menunjukkan bahwa telah terdapat 1.139 situs pinjol ilegal yang diblokir. Jumlah itu mendekati puncak pemblokiran pada 2019 yang mencapai 1.493.

    Adapun total pemblokiran pinjol ilegal yang dilakukan Satgas PAKI bekerja sama dengan tim Cyber Patrol Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) sejak 2017 hingga 4 September 2023 sebanyak 5.753 entitas.

    Hadirnya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Nomor 4 Tahun 2023 yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Januari 2023 menjadi tonggak baru reformasi regulasi sektor keuangan di Indonesia, termasuk pemberantasan keuangan ilegal.

    Larangan dan ancaman sanksi terhadap pelaku yang menyelenggarakan jasa keuangan tanpa mengantongi izin OJK diatur secara khusus pada Pasal 237 dan 305 UU P2SK.

    “Sebelumnya tidak ada delik khusus, sekarang sudah jelas bahwa keuangan ilegal bisa dipidana penjara 10 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp1 triliun,” ujar Sekretaris OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) Hudiyanto.

    Sanksi tersebut guna memberikan efek jera sekaligus menghindari penipuan dengan modus layanan jasa keuangan yang berujung meresahkan dan merugikan masyarakat.

    UU P2SK juga menjadi payung hukum untuk menutup celah pengawasan pinjol, di mana selama ini otak pelaku dan server berada di luar negeri sehingga sulit dijangkau.

    Dengan demikian tidak hanya debt collector yang bisa ditangkap dan dipenjarakan, atau pun call center pinjol ilegal saja yang dapat diblokir, tetapi juga server nya.

    UU tersebut perlu didukung oleh masyarakat luas dengan ikut mewaspadai modus penipuan seperti investasi tidak realistis hingga pinjol ilegal yang memberikan segala macam bentuk kemudahan.

    Masyarakat dapat melapor kepada Satgas OJK melalui nomor WhatsApp 081157157157, email konsumen@ojk.go.id ketika menemukan tawaran investasi atau pinjol ilegal.

    Pengamat ekonomi dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menekankan pentingnya kerja sama internasional dari OJK untuk penindakan otak pelaku di luar negeri melalui pemerintah otoritas keuangan, mengingat pinjol ilegal sudah masuk tahap yang sangat meresahkan.

    Selain itu, edukasi perlu dilakukan secara masif melalui sarana yang efektif. Salah satu yang paling didengarkan masyarakat adalah pemengaruh atau influencer.

    Penelitian yang dilakukan CELIOS menunjukkan bahwa 7 dari 10 masyarakat Indonesia lebih memilih untuk mendengarkan pemengaruh dalam memutuskan masalah keuangan.

    Bima menilai pemengaruh perlu dirangkul dan disertifikasi untuk memberikan peringatan bahaya, dan bagaimana ciri-ciri pinjol ilegal.

    Menurut Bhima literasi keuangan idealnya sudah diberikan sejak menginjak bangku SD karena selama ini yang diajarkan hanyalah tentang menabung tetapi belum pernah diajarkan apa itu pinjaman dan bagaimana tanggung jawab maupun risikonya.

    Pembelajaran tersebut terus diperkuat saat duduk di bangku SMA dan perguruan tinggi, untuk memberikan edukasi lebih intens memilih pinjaman yang aman. Upaya itu perlu dilakukan karena saat ini tak jarang pelajar dan mahasiswa menjadi korban pinjol ilegal.

    Pendekatan melalui tokoh agama juga perlu dilakukan. Literasi keuangan bisa diselipkan saat shalat Jumat, tabligh akbar, maupun acara keagamaan lainnya.

    Tokoh agama penting untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat dari berbagai kalangan usia, yang keberadaannya tersebar hingga ke pelosok negeri, dan tidak semua wilayah memiliki akses internet yang memadai.

    Berbagai persoalan yang ditimbulkan dari keberadaan pinjol ilegal itu akan berdampak sistemik dalam kehidupan masyarakat.

    Untuk meminimalisasi persoalan tersebut, masyarakat perlu ingat bahwa kemudahan mendapatkan rupiah yang diberikan pelaku pinjol ilegal, sesungguhnya adalah “jendela” kesengsaraan bagi debitur.

    Di sisi lain, langkah pengawasan, edukasi, dan penindakan harus dilakukan oleh otoritas berwenang. Pemberantasan pinjol ilegal menjadi “harga mati” dalam upaya melindungi masyarakat dari jerat kesengsaraan berkepanjangan.
    Pewarta: Cahya Sari
    Uploader : Ariyadi
    COPYRIGHT © ANTARA 2023
    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest
    • print

    Berita Terkait

    Menilik tren pemanfaatan pinjol di kalangan anak muda Jakarta

    Menilik tren pemanfaatan pinjol di kalangan anak muda Jakarta

    17 September 2023 11:21

    OJK sebut penerapan UU P2SK akan perberat hukuman pinjol ilegal

    OJK sebut penerapan UU P2SK akan perberat hukuman pinjol ilegal

    14 Maret 2023 16:15

    Sebagian besar masyarakat yang terjerat pinjol adalah perempuan

    Sebagian besar masyarakat yang terjerat pinjol adalah perempuan

    4 Februari 2023 08:22

    OJK: Mahasiswa-komunitas agen literasi keuangan hindari pinjol ilegal

    OJK: Mahasiswa-komunitas agen literasi keuangan hindari pinjol ilegal

    24 November 2022 22:04

    Total pinjaman online warga Jambi capai Rp103,21 miliar

    Total pinjaman online warga Jambi capai Rp103,21 miliar

    25 Juli 2022 14:37

    Hampir seratus karyawan pinjol ilegal diamankan

    Hampir seratus karyawan pinjol ilegal diamankan

    26 Januari 2022 19:52

    Polda Sumut ringkus dua tersangka penipuan pinjol

    Polda Sumut ringkus dua tersangka penipuan pinjol

    6 November 2021 06:04

    Pinjol abal-abal terus ditumpas, Menkominfo tutup akses 4.906 pinjaman

    Pinjol abal-abal terus ditumpas, Menkominfo tutup akses 4.906 pinjaman

    29 Oktober 2021 18:42

    Terpopuler

    BMKG prediksi fenomena el nino di Jambi terjadi hingga akhir 2023

    BMKG prediksi fenomena el nino di Jambi terjadi hingga akhir 2023

    Pelindo Jambi gunakan aplikasi Phinnisi tingkatkan layanan

    Pelindo Jambi gunakan aplikasi Phinnisi tingkatkan layanan

    Upaya pengendalian wabah PMK

    Upaya pengendalian wabah PMK

    BMKG: Jumlah titik panas di Jambi meningkat, capai 1.819 hotspot

    BMKG: Jumlah titik panas di Jambi meningkat, capai 1.819 hotspot

    BPS Jambi minta dukungan jalankan Pendataan Lengkap Koperasi UMKM 2023

    BPS Jambi minta dukungan jalankan Pendataan Lengkap Koperasi UMKM 2023

    Top News

    • Presiden Jokowi pimpin Upacara HUT ke-78 TNI di Monas

      Presiden Jokowi pimpin Upacara HUT ke-78 TNI di Monas

      1 jam lalu

    • Zumi Zola bersaksi dipersidangan suap APBD Jambi

      Zumi Zola bersaksi dipersidangan suap APBD Jambi

      16 jam lalu

    • Pemkot Jambi tegaskan penanganan ISPA jadi prioritas saat karhutla

      Pemkot Jambi tegaskan penanganan ISPA jadi prioritas saat karhutla

      3 Oktober 2023 18:22

    • BPBD Jambi: Karhutla mencapai 550,33 hektare pada Januari-September

      BPBD Jambi: Karhutla mencapai 550,33 hektare pada Januari-September

      2 Oktober 2023 12:49

    • Penerbangan di Bandara Jambi masih lancar tak terganggu kabut asap

      Penerbangan di Bandara Jambi masih lancar tak terganggu kabut asap

      2 Oktober 2023 08:02

    Antara News jambi
    jambi.antaranews.com
    Copyright © 2023
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Pemerintahan
    • Kabar Jambi
    • Pariwisata/Budaya
    • Edukasi
    • Bisnis
    • Lingkungan
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Artikel
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA