Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Jambi mengamankan satu unit mobil truk yang membawa muatan jutaan batang rokok ilegal di Jalan Lingkar Barat 3, Kenali Besar, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

"Penindakan ini berawal dari informasi hasil analisa tim intelijen yang diketahui bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal yang akan dikirim dengan tujuan Jambi dan hasilnya tim berhasil menangkap dan mengamankan pelaku dan kendaraannya,"kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Jambi, Enny Efriani, melalui keterangan resminya yang diterima ANTARA di Jambi, Rabu.

Menindak lanjuti Informasi tersebut Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Jambi segera bergerak cepat melakukan pengejaran. Akhirnya berhasil mengamankan satu unit mobil truk Isuzu Euro 2 warna putih yang membawa sebanyak 80 koli atau karton BKC HT ilegal berupa rokok dilekati pita cukai salah personalisasi atau diduga bekas dengan modus diberitahukan sebagai paket kiriman.

Enny mengatakan, dalam tindakan itu,  Bea Cukai Jambi berhasil mengamankan 1,28 juta batang rokok ilegal yang dilekati pita cukai salah personalisasi atau diduga bekas.

"Jika ditaksir, total potensi kerugian negara sebesar Rp768 juta," katanya.

Selain mengamankan barang bukti rokok yang di diduga tidak dilengkapi kita cukai yang bukan peruntukannya, Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Jambi juga berhasil mengamankan dua orang sebagai sopir pengangkut berinisial YN dan MY warga Lampung

"Kini barang bukti rokok, mobil yang di jadikan sarana pengangkut rokok, beserta dua orang sopir kini telah di bawa ke kantor Bea Cukai Jambi untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Enny Efriani.






 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022