Gubernur Jambi Al Haris meminta masyarakat mencermati dengan baik Surat Edaran Menteri Agama RI yang mengatur penggunaan pengeras suara di rumah ibadah.
"Cermati kembali isi dari surat edaran dari Menteri Agama, saya berharap agar masing-masing daerah dapat menyesuaikan dengan kondisi dan situasi di daerahnya masing-masing," kata Al Haris di Jambi, Selasa (1/3).
Al Haris menjelaskan aturan tersebut dimaksudkan dan dipahami dengan kondisi lingkungan dan agama di sekitar di masing-masing daerah.
Jika surat edaran tersebut dipahami dengan mencermati kondisi keberagaman agama di masing-masing daerah dan lingkungan masyarakatnya, tidaklah menjadi masalah.
Menurut Al Haris, di wilayah Provinsi Jambi tidak ada masalah terkait dengan Surat Edaran dari Kementerian Agama tersebut.
"Di Jambi normatif, Jambi adalah agama yang religius, saya pikir tidak ada masalah," kata Al Haris.
Sementara itu Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Provinsi Jambi meminta agar masyarakat tetap tenang dalam menanggapi pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dengan pengaturan penggunaan pengeras suara di rumah ibadah tersebut.
Ketua FKPT Provinsi Jambi Asad Isma mengatakan jika di cermati dengan lebih seksama maka terdapat dua hal yang dapat dimaknai dari pernyataan Menteri Agama tersebut. Yakni tidak ada pelarangan penggunaan pengeras suara di mesjid atau mushalla dalam konteks syiar agama.
"Kemudian tidak ada maksud menteri agama untuk membandingkan azan dengan suara lainnya, namun konteks yang di bahas hanya untuk meningkatkan keharmonisan masyarakat," kata Asad Isma.
Masyarakat Jambi diharapkan tidak terbawa arus yang dapat menyebabkan polemik di tengah-tengah masyarakat. Dan diharapkan agar tetap tenang karena sejati-nya pengaturan penggunaan pengeras suara tersebut tidak menjadi masalah.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022
"Cermati kembali isi dari surat edaran dari Menteri Agama, saya berharap agar masing-masing daerah dapat menyesuaikan dengan kondisi dan situasi di daerahnya masing-masing," kata Al Haris di Jambi, Selasa (1/3).
Al Haris menjelaskan aturan tersebut dimaksudkan dan dipahami dengan kondisi lingkungan dan agama di sekitar di masing-masing daerah.
Jika surat edaran tersebut dipahami dengan mencermati kondisi keberagaman agama di masing-masing daerah dan lingkungan masyarakatnya, tidaklah menjadi masalah.
Menurut Al Haris, di wilayah Provinsi Jambi tidak ada masalah terkait dengan Surat Edaran dari Kementerian Agama tersebut.
"Di Jambi normatif, Jambi adalah agama yang religius, saya pikir tidak ada masalah," kata Al Haris.
Sementara itu Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Provinsi Jambi meminta agar masyarakat tetap tenang dalam menanggapi pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dengan pengaturan penggunaan pengeras suara di rumah ibadah tersebut.
Ketua FKPT Provinsi Jambi Asad Isma mengatakan jika di cermati dengan lebih seksama maka terdapat dua hal yang dapat dimaknai dari pernyataan Menteri Agama tersebut. Yakni tidak ada pelarangan penggunaan pengeras suara di mesjid atau mushalla dalam konteks syiar agama.
"Kemudian tidak ada maksud menteri agama untuk membandingkan azan dengan suara lainnya, namun konteks yang di bahas hanya untuk meningkatkan keharmonisan masyarakat," kata Asad Isma.
Masyarakat Jambi diharapkan tidak terbawa arus yang dapat menyebabkan polemik di tengah-tengah masyarakat. Dan diharapkan agar tetap tenang karena sejati-nya pengaturan penggunaan pengeras suara tersebut tidak menjadi masalah.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022