Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bungo dan Kejaksaan Tinggi Jambi setelah menerima penyerahan tersangka kasus pajak AS dan barang bukti tahap II dari PPNS Dirjen Pajak Kantor Wilayah Jambi dan Sumatera Barat langsung menahannya.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharany di Jambi Rabu, mengatakan AS yang menjabat bendahara Koperasi Unit Desa Jitu Mekar Jaya, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi telah melakukan perkara tindak pidana perpajakan dimana negara dirugikan senilai Rp812 juta.
Kronologis perkara ini yang disampaikan langsung Kajari Bungo Sapta Putra yang mengatakan, berawal dari Tersangka AS selaku Bendahara Koperasi Unit Desa Jitu Mekar Jaya yang merupakan koperasi yang bergerak di bidang pertanian memiliki usaha pokok berupa kegiatan pengumpulan atau perantara sawit hasil panen dari perkebunan kelompok tani yang akan diserahkan kepada Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di daerah itu.
Kemudian koperasi itu juga melaksanakan usaha simpan pinjam uang kepada para anggotanya, dimana tersangka membuat faktur pajak dan SPT pembayaran PPn kepada pihak KPP Pratama Kabupaten Bungo pada masa pajak Oktober, Desember 2017 dan Maret, April, Agustus, Oktober 2018, tidak benar sehingga terdapat kerugian pendapatan negara sebesar kurang lebih Rp812 juta.
Tersangka diancam hukuman maksimal pidana penjara enam tahun penjara 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 tahun 2009.
Dalam tahap dua ini penyidik juga melimpahkan barang bukti berupa 231 (dua ratus tiga puluh satu) dokumen yang berkaitan dengan perkara ini berupa faktur pajak, surat tagihan pajak, formulir setoran rekening, berita acara rapat anggota, AD-ART KUD Jitu Mekar Jaya, surat pengukuhan pengusaha kena pajak print out lembar pertama SPT PPN.
Atas kasus itu selanjutnya Kajari Bungo Sapta Putra telah menunjuk sebanyak delapan orang jaksa penuntut umum untuk menyidangkan perkara penggelapan pajak atas nama tersangka AS, kata Lexy Fatharany menambahkan
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022
Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharany di Jambi Rabu, mengatakan AS yang menjabat bendahara Koperasi Unit Desa Jitu Mekar Jaya, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi telah melakukan perkara tindak pidana perpajakan dimana negara dirugikan senilai Rp812 juta.
Kronologis perkara ini yang disampaikan langsung Kajari Bungo Sapta Putra yang mengatakan, berawal dari Tersangka AS selaku Bendahara Koperasi Unit Desa Jitu Mekar Jaya yang merupakan koperasi yang bergerak di bidang pertanian memiliki usaha pokok berupa kegiatan pengumpulan atau perantara sawit hasil panen dari perkebunan kelompok tani yang akan diserahkan kepada Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di daerah itu.
Kemudian koperasi itu juga melaksanakan usaha simpan pinjam uang kepada para anggotanya, dimana tersangka membuat faktur pajak dan SPT pembayaran PPn kepada pihak KPP Pratama Kabupaten Bungo pada masa pajak Oktober, Desember 2017 dan Maret, April, Agustus, Oktober 2018, tidak benar sehingga terdapat kerugian pendapatan negara sebesar kurang lebih Rp812 juta.
Tersangka diancam hukuman maksimal pidana penjara enam tahun penjara 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 tahun 2009.
Dalam tahap dua ini penyidik juga melimpahkan barang bukti berupa 231 (dua ratus tiga puluh satu) dokumen yang berkaitan dengan perkara ini berupa faktur pajak, surat tagihan pajak, formulir setoran rekening, berita acara rapat anggota, AD-ART KUD Jitu Mekar Jaya, surat pengukuhan pengusaha kena pajak print out lembar pertama SPT PPN.
Atas kasus itu selanjutnya Kajari Bungo Sapta Putra telah menunjuk sebanyak delapan orang jaksa penuntut umum untuk menyidangkan perkara penggelapan pajak atas nama tersangka AS, kata Lexy Fatharany menambahkan
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022