Pemerintah Provinsi Jambi menyatakan keseriusan dalam melestarikan ekosistem lahan gambut yang ada di daerah itu, Jum'at.

Pemerintah Provinsi Jambi dalam menjaga dan melindungi kawasan hidrologis gambut telah membentuk tim restorasi gambut dengan Surat Keputusan Gubernur Jambi nomor : 148/KEP-KDK/DISHUT-TP/VII/2021 tentang Tim Restorasi Gambut (TRGD) Provinsi Jambi.

"Dengan diterbitkannya surat keputusan tersebut akan meningkatkan peran dan fungsi organisasi perangkat daerah untuk lebih berperan aktif dalam kegiatan pelaksanaan restorasi gambut di Provinsi Jambi," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman di Jambi, Jum'at.

Sudirman menjelaskan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor: SK.130/MENLHK/SETJEN/PKL.0/2/2017 tentang penetapan peta fungsi ekosistem gambut nasional. Dimana Indonesia memiliki 865 Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) dengan luas total 24,6 juta hektar, salah satunya berada di Provinsi Jambi yakni seluas 617.562 Hektar.



Lahan gambut tersebut di beberapa kabupaten yaitu Kabupaten Muaro Jambi, Tanjung Jabung Timur, Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Sarolangun.

Adapun kegiatan restorasi lahan gambut yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jambi bekerjasama dengan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove yakni kegiatan pembasahan gambut (peatland rewetting) adalah salah satu cara yang dipakai untuk memulihkan lahan gambut yang kering.

Pembasahan dilakukan dengan cara membangun infrastruktur seperti sekat, dam dan lain-lain pada kanal-kanal drainase terbuka sehingga tingkat kebasahan serta kelembaban lahan gambut dapat dipertahankan secara maksimal.

Selanjutnya revegetasi, salah satu permasalahan khusus dengan lahan gambut terdegradasi adalah keterbatasan ketersediaan benih-benih pohon endemis yang disebabkan penghilangan atau kematian pohon induk disebabkan oleh kegiatan pembalakan dan kebakaran yang berulang-ulang. Dengan demikian pengadaan benih merupakan langkah yang sangat penting di dalam proses revegetasi lahan gambut terdegradasi.

Dan revitalisasi untuk mendukung pelaksanaan pembasahan dan penanaman di lahan gambut. Kegiatan revitalisasi masyarakat dilaksanakan guna mendukung partisipasi masyarakat dalam mengelola lahan gambut yang terdegradasi. Revitalisasi sosial ekonomi adalah upaya mengangkat perekonomian masyarakat dengan tanaman atau kegiatan bisnis yang ramah terhadap lahan gambut.

"Lahan rawa gambut juga dapat memberikan manfaat lebih secara ekonomi kepada masyarakat. Hal ini perlu menjadi perhatian kita bersama mengingat masyarakat juga merupakan subjek dan sekaligus objek dan dapat memberikan tekanan terhadap lahan dan hutan gambut serta mempengaruhi keberhasilan rehabilitasi hutan lahan rawa gambut," kata Sudirman.

Deputi bidang Edukasi dan Sosialisasi, Partisipasi dan Kemitraan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove, Myrna A. Safitri mengatakan Restorasi gambut itu tidak hanya pembangunan fisik tetapi merestorasi gambut itu adalah menyangkut semua dimensi di dalam pembangunan termasuk juga yang harus terhubung dengan pembangunan pedesaan.

"Kegiatan restorasi gambut yang ada di tingkat tapak ini tidak boleh melupakan keberadaan desa tetapi persoalannya biasa bukan hanya menjadi tempat berkegiatan, bukan hanya menjadi lokus kegiatan, desa harus juga secara aktif menjadi subjek penting di dalam upaya kita bersama-sama untuk melindungi ekosistem gambut," kata Myrna.*
 

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022