Palembang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyusun dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) sebagai rujukan tata kelola lahan gambut hingga 30 tahun mendatang.
Kepala Seksi Pengendalian Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumsel Benny Yusnandarsyah di Palembang, Selasa, mengatakan pihaknya menargetkan dokumen tersebut dapat rampung pada tahun ini.
"Kami upayakan tahun ini selesai, lebih cepat lebih baik. Ini penting untuk perencanaan ekosistem gambut ke depannya," kata dia.
Ia mengatakan ekosistem gambut terbagi dua, yakni kawasan lindung dan kawasan budi daya. Luas lahan gambut di Sumsel dua juta hektare dengan menggunakan peta skala 1:250.000 pada 2017.
Ia memaparkan dari sebaran tersebut, lahan gambut kategori lindung seluas 1,18 juta ha sementara seluas 894.041 ha merupakan ekosistem gambut budi daya.
“Kemungkinan yang di kawasan lindung itu sudah terdegradasi, atau terkonversi untuk lainnya, mungkin untuk budi daya,” katanya.
Benny memaparkan luas fungsi ekosistem gambut tersebut berada di tujuh kabupaten, yakni Ogan Komering Ilir, Banyuasin, Musi Rawas Utara, Penukal Abab Lematang Ilir, Muara Enim dan Musi Rawas.
Ia mengatakan lahan gambut saat ini telah dimanfaatkan oleh sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, serta hutan terdegradasi, rinciannya mencakup hutan tanaman industri dan perhutanan sosial 558.220 ha, perkebunan sawit 231.741 Ha, pertanian dan argoforestry 149.633 ha, serta hutan terdegradasi 182.525 ha.
Kepala Bidang Pengendalian Kerusakan dan Pemeliharaan Lingkungan Hidup DLHP Sumsel, Wilman, mengatakan dokumen RPPEG merupakan upaya perlindungan awal bagi lahan gambut dari kerusakan dan degradasi lahan.
“Dalam penyusunannya, harus dilakukan secara komprehensif dan teliti, dengan melibatkan berbagai pihak dari level kabupaten, provinsi hingga level nasional,” katanya.
Ia memaparkan Sumsel merupakan provinsi dengan salah satu ekosistem gambut yang terluas di Sumatra, setelah Provinsi Riau. Namun, saat ini ekosistem gambut tersebut berada dalam kondisi yang membutuhkan upaya pengelolaan dan pemulihan menyeluruh.
“Sehingga Sumsel masuk sebagai salah satu provinsi prioritas restorasi gambut,” katanya.
Oleh karena itu, RPPEG diharapkan mampu mencegah terjadinya kerusakan dan menjamin kelestarian fungsi ekosistem gambut.
Pemprov Sumsel susun dokumen rencana pengelolaan ekosistem gambut
Selasa, 3 Agustus 2021 21:17 WIB