Sebanyak 949 warga binaan atau narapidana di Lapas Kelas IIA Jambi diusulkan mendapatkan remisi Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI , 17 Agustus 2022.
"Warga binaan yang diusulkan mendapat remisi itu berasal dari beberapa kasus kriminal umum, kita sudah usulkan ke Kemenkumham Jambi untuk mendapatkan remisi pada HUT Kemerdekaan RI," kata Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan Lapas Kelas II A Jambi, Jatmiko di Jambi, Senin.
Nantinya sesuai aturan yang ada mereka yang akan mendapatkan remisi ini terbagi dalam beberapa kasus. Mereka terdiri dari 599 warga binaan yang terjerat kasus narkotika, kemudian pidana umum 327 orang, ilegal fishing enam orang, migas tiga orang, perbankan dua orang, illegal loging satu orang dan UU ITE 1 orang.
"Selain itu, ada juga warga binaan kasus korupsi sepuluh orang yang mendapatkan remisi nanti semuanya kami usulkan setelah berbagai pertimbangan sesuai ketentuan yang ada," kata Jatmiko.
Kemudian lagi juga ada sejumlah syarat bagi warga binaan yang dapat diusulkan mendapat remisi yakni mereka sudah menjalankan pidana minimal selama enam bulan, berkelakuan baik selama enam bulan terakhir, tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
Sedangkan untuk napi kasus korupsi dan teorirsme ada syarat lain yang harus dipenuhi.
"Bagi napi kasus korupsi, sudah harus membayar lunas uang denda dan uang pengganti, bagi napi kasus terorisme harus mengucap ikrar setia dengan NKRI," kata Jatmiko menambahkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022
"Warga binaan yang diusulkan mendapat remisi itu berasal dari beberapa kasus kriminal umum, kita sudah usulkan ke Kemenkumham Jambi untuk mendapatkan remisi pada HUT Kemerdekaan RI," kata Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan Lapas Kelas II A Jambi, Jatmiko di Jambi, Senin.
Nantinya sesuai aturan yang ada mereka yang akan mendapatkan remisi ini terbagi dalam beberapa kasus. Mereka terdiri dari 599 warga binaan yang terjerat kasus narkotika, kemudian pidana umum 327 orang, ilegal fishing enam orang, migas tiga orang, perbankan dua orang, illegal loging satu orang dan UU ITE 1 orang.
"Selain itu, ada juga warga binaan kasus korupsi sepuluh orang yang mendapatkan remisi nanti semuanya kami usulkan setelah berbagai pertimbangan sesuai ketentuan yang ada," kata Jatmiko.
Kemudian lagi juga ada sejumlah syarat bagi warga binaan yang dapat diusulkan mendapat remisi yakni mereka sudah menjalankan pidana minimal selama enam bulan, berkelakuan baik selama enam bulan terakhir, tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
Sedangkan untuk napi kasus korupsi dan teorirsme ada syarat lain yang harus dipenuhi.
"Bagi napi kasus korupsi, sudah harus membayar lunas uang denda dan uang pengganti, bagi napi kasus terorisme harus mengucap ikrar setia dengan NKRI," kata Jatmiko menambahkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022