Jambi (ANTARA) - Sebanyak 251 narapidana atau warga binaan di Rutan Kelas II B Bangko Kabupaten Merangin mendapat remisi Hari Kemerdekaan RI, Selasa.
Penyerahan remisi atau pengurangan masa tahanan berkenaan dengan hari kemerdekaan tersebut diserahkan oleh Plt Bupati Merangin H Mashuri usai pelaksanaan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan.
"Selamat kepada yang mendapatkan remisi ini, semoga kian bersemangat untuk kembali ke tengah-tengah masyarakat,"ujar Plt Bupati, Selasa (17/8).
Sebanyak 251 orang yang mendapatkan remisi pada acara yang berlangsung di Pola Lapas Bangko tersebut, 141 orang diantaranya merupakan kasus Pidana Umum (Pidum).
Sedangkan sebanyak 110 orang merupakan kasus Narkoba.
Remisi yang diterima para narapidana itu bervariasi, mulai dari satu bulan sebanyak 67 orang, remisi dua bulan sebanyak 53 orang, remisi tiga bulan sebanyak 70 orang dan remisi empat bulan sebanyak 37 orang.
Selain itu para narapidana tersebut, ada juga yang menerima remisi lima bulan sebanyak 24 orang.
Untuk Ru II ada satu orang yang sedang menjalani subsider tiga bulan kurungan.
Remisi HUT ke-76 Republik Indonesia tersebut, sama sekali tidak diberikan kepada narapidana dari kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). Ini terbukti dari lembaran remisi itu, untuk narapidana Tipikor nihil.
Sebanyak 251 napi di Merangin terima remisi Hari Kemerdekaan
Selasa, 17 Agustus 2021 13:33 WIB