Jambi (Antaranews Jambi) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Muarabulian mengusulkan warga binaannya untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan hari kemerdekaan.
"Dari 297 warga binaan, ada 191 warga binaan yang di usulkan mendapat remisi hari kemerdekaan kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jambi" kata Kepala Lapas kelas II B Dwi Santosa di Muarabulian, Selasa.
Remisi yang di usulkan diantaranya Remisi Umum (RU.I) terkait PP 99 sebanyak 42 orang, RU.II terkait PP 99 sebanyak 4 orang, RU.I umum sebanyak 134 orang dan RU.II umum atau langsung bebas sebanyak 11 orang.
Dwi Santosa mengatakan pengurangan masa tahanan yang di usulkan cukup bervariasi, dari pengurangan masa tahanan selama satu bulan hingga lima bulan. Warga binaan yang di usulkan mendapatkan remisi tersebut merupakan warga binaan yang telah menjalani masa tahanan selama enam bulan, dan warga binaan yang berkelakuan baik.
Untuk RU.I umum yang di usulkan mendapat remisi selama satu bulan ada 42 orang, yang mendapat remisi selama dua bulan 23 orang, yang mendapat remisi selama tiga bulan 52 orang, yang mendapat remisi empat bulan 38 orang dan yang mendapat remisi selama lima bulan ada 21 orang.
Dan untuk RU.II yang di usulkan mendapat remisi selama satu bulan ada 3 orang, yang mendapat remisi selama dua bulan ada 5 orang, yang mendapat remisi selama tiga bulan ada 5 orang dan yang di usulkan mendapat remisi selama lima bulan ada 2 orang.
Sementara itu dari segi jumlah yang di usulkan, warga binaan yang di usulkan mendapat remisi pada tahun ini alami peningkatan dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2017 yang lalu ada 179 orang yang di usulkan dapatkan remisi, dan pada tahun 2018 ini ada 191 warga binaan yang di usulkan.
"Dari segi jumlah jelas meningkat, karena pada tahun ini jumlah warga binaan di lapas kita juga mengalami penambahan," kata Dwi Santosa menambahkan.
Lapas Kelas II B usulkan remisi warga binaan
Selasa, 7 Agustus 2018 12:11 WIB