Universitas Jambi (Unja) memberikan perlindungan bagi pegawai non-ASN di perguruan tinggi itu dengan mengikutsertakan mereka menjadi peserta penerima manfaat layanan jaminan BPJS Ketenagakerjaan.
Rektor Universitas Jambi, Prof Sutrisno, Kamis (11/8) , mengatakan sebanyak 900 lebih tenaga kerja non-ASN dalam lingkup Universitas Jambi telah didaftarkan, program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini tidak hanya diperuntukkan bagi pegawai, tetapi juga dapat mewujudkan program-program baru dalam perlindungan jaminan sosial untuk mahasiswa yang akan melakukan magang serta KKN.
"Kegiatan kemahasiswaan atau pegawai seperti mahasiswa yang sedang magang di luar kampus dan yang sedang KKN, perlu dicermati agar dapat masuk ke program BPJS Ketenagakerjaan, yang nantinya dikhawatirkan ada kejadian yang tidak dihadapkan dan itu Universitas Jambi siap membantu prosesnya," kata Rektor Unja.
Rektor menjelaskan hal ini merupakan langkah lanjutan dari MoU yang sudah ditandatangani sebelumnya.
"Unja bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam tujuan memberikan perlindungan kepada pegawai non pemerintah dalam lingkup Universitas Jambi," jelasnya.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang menyatakan bahwa semua tenaga kerja yang bekerja di wilayah NKRI wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Undang-Undang ini menjadi landasan hukum bagi perusahaan/instansi/lembaga/organisasi untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerjanya.
Dia mengatakan, Unja memberikan dukungan penuh serta menyambut baik kerja sama BPJS Ketenagakerjaan. Dia berharap ada kerja sama lainnya yang bisa memberikan peluang mahasiswa Unja untuk melaksanakan program magang.
“Berkaitan dengan aktivitas ketenagakerjaan, diharapkan ada program magang untuk mahasiswa sehingga mahasiswa dapat yang merasakan dunia kerja di sana dan dapat dikoordinasikan menjadi apa nantinya, sehingga mereka dapat belajar sesuatu di BPJS Ketenagakerjaan. Dengan begitu, mahasiswa dapat diajak sosialisasi, kerja dan sebagainya,” terang Rektor.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jambi, Muhammad Syahrul juga berharap bahwa seluruh mahasiswa yang akan melakukan magang atau KKN dapat perlindungan jaminan sosial.
“Mengingat besarnya resiko yang ada selama kegiatan tersebut dan juga adanya beberapa kasus yang dialami mahasiswa Universitas Jambi sehingga menjadi prioritas kami memberikan perlindungan serta manfaat dari BPJS, dan BPJS Ketenagakerjaan pada khususnya,” katanya.
Kegiatan serah terima kepesertaan BPJS ini dihadiri oleh Rektor Unja, Prof Sutrisno, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Yusrizal M.Sc, Ph.D, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Dr Kaswari, Kepala Biro Umum, Perencanaan, dan Keuangan Dr Retno Kusniati, Koordinator Keuangan Biro Umum, Perencanaan, dan Keuangan Hj Wiwik Diyanti, Koordinator Hukum dan Kepegawaian Biro Umum, Perencanaan, dan Keuangan Zufri Afdhal.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022
Rektor Universitas Jambi, Prof Sutrisno, Kamis (11/8) , mengatakan sebanyak 900 lebih tenaga kerja non-ASN dalam lingkup Universitas Jambi telah didaftarkan, program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini tidak hanya diperuntukkan bagi pegawai, tetapi juga dapat mewujudkan program-program baru dalam perlindungan jaminan sosial untuk mahasiswa yang akan melakukan magang serta KKN.
"Kegiatan kemahasiswaan atau pegawai seperti mahasiswa yang sedang magang di luar kampus dan yang sedang KKN, perlu dicermati agar dapat masuk ke program BPJS Ketenagakerjaan, yang nantinya dikhawatirkan ada kejadian yang tidak dihadapkan dan itu Universitas Jambi siap membantu prosesnya," kata Rektor Unja.
Rektor menjelaskan hal ini merupakan langkah lanjutan dari MoU yang sudah ditandatangani sebelumnya.
"Unja bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam tujuan memberikan perlindungan kepada pegawai non pemerintah dalam lingkup Universitas Jambi," jelasnya.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang menyatakan bahwa semua tenaga kerja yang bekerja di wilayah NKRI wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Undang-Undang ini menjadi landasan hukum bagi perusahaan/instansi/lembaga/organisasi untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerjanya.
Dia mengatakan, Unja memberikan dukungan penuh serta menyambut baik kerja sama BPJS Ketenagakerjaan. Dia berharap ada kerja sama lainnya yang bisa memberikan peluang mahasiswa Unja untuk melaksanakan program magang.
“Berkaitan dengan aktivitas ketenagakerjaan, diharapkan ada program magang untuk mahasiswa sehingga mahasiswa dapat yang merasakan dunia kerja di sana dan dapat dikoordinasikan menjadi apa nantinya, sehingga mereka dapat belajar sesuatu di BPJS Ketenagakerjaan. Dengan begitu, mahasiswa dapat diajak sosialisasi, kerja dan sebagainya,” terang Rektor.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jambi, Muhammad Syahrul juga berharap bahwa seluruh mahasiswa yang akan melakukan magang atau KKN dapat perlindungan jaminan sosial.
“Mengingat besarnya resiko yang ada selama kegiatan tersebut dan juga adanya beberapa kasus yang dialami mahasiswa Universitas Jambi sehingga menjadi prioritas kami memberikan perlindungan serta manfaat dari BPJS, dan BPJS Ketenagakerjaan pada khususnya,” katanya.
Kegiatan serah terima kepesertaan BPJS ini dihadiri oleh Rektor Unja, Prof Sutrisno, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Yusrizal M.Sc, Ph.D, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Dr Kaswari, Kepala Biro Umum, Perencanaan, dan Keuangan Dr Retno Kusniati, Koordinator Keuangan Biro Umum, Perencanaan, dan Keuangan Hj Wiwik Diyanti, Koordinator Hukum dan Kepegawaian Biro Umum, Perencanaan, dan Keuangan Zufri Afdhal.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022