Pemerintah Kabupaten Bungo, Jambi memperkuat Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia ( Gernas BBI) melalui percepatan pelaksanaan belanja barang dan jasa dengan e-katalog.
 
"Saya menyambut baik penyelenggaraan penandatanganan komitmen bersama kepala OPD dalam menyukseskan Gernas BBI pada pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo," kata Bupati Bungo Mashuri di Jambi, Rabu.
 
Dia menegaskan komitmen ini harus diwujudkan dengan tindakan nyata sebagaimana yang telah dicanangkan oleh pemerintah pusat beberapa bulan lalu .
 
"Melalui e-katalog lokal, kita berharap agar keterlibatan pelaku usaha daerah dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah, dapat berlangsung secara optimal, sehingga pada akhirnya diharapkan berkontribusi positif bagi upaya kita bersama untuk mewujudkan Bungo Maju dan sejahtera," katanya saat penandatanganan komitmen Gernas BBI di Bungo.
 
Narasumber sosialisasi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang (LKPP) Joko Heratmo mengatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi dan kabupaten/kota sebagian besar digunakan untuk pengadaan barang/jasa. Karena itu, ditetapkan kebijakan berupa kewajiban untuk mengalokasikan dan melaksanakan minimal 40 persen dari nilai anggaran belanja barang/jasa untuk penggunaan produk usaha kecil dan koperasi.
 
Kebijakan ini, menurutnya, akan bermanfaat bagi pelaku UMKM dalam negeri. Pasalnya, mereka diberikan akses untuk ikut terlibat dalam proses pengadaan melalui tender atau lelang di lingkungan pemerintah daerah. Bahkan, pemerintah daerah melalui Sekretaris Daerah (Sekda) juga diimbau agar menyusun daftar pelaku UMKM lokal.
 
“Seluruhnya harus bahu-membahu untuk menyukseskan 40 persen dari pengadaan barang dan jasa di setiap instansi di mana pun dia berada. Kita harus bergotong-royong mengarahkannya untuk produk dalam negeri," katanya.
 
Dia menambahkan saat ini sistem pengadaan semakin mengarah ke e-Katalog atau e-purchasing sehingga semuanya semakin mudah dengan online.
 
Dia mengatakan, Pemda harus memastikan bahwa UMKM lokal harus terdaftar di toko daringnya.
 
" Dorong agar mereka mendaftarkan diri, agar dengan mudah dia bisa mendaftar dari rumahnya, dari kantornya," katanya menerangkan.

Pewarta: Tuyani

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022