BPJS Ketenagakerjaan memastikan seluruh panitia dan pembalap pada Kejurda Balap Motor IMI Jambi dalam rangka memperingati HUT ke-74 Kabupaten Batanghari tahun 2022 di Sirkuit NP Bebe'an Muarabulian mendapat jaminan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Pemberian jaminan perlindungan ini ditandai dengan penyerahan kartu kepesertaan secara simbolis oleh Bupati Batanghari Fadhil Arief beserta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batanghari, Rustina, Sabtu (26/11).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batanghari, Rustina menjelaskan, sesuai Undang-undang nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan, olahragawan dan pelaku olahraga berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial, termasuk kolaborasi yang dilakukan pihak penyelenggara, BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Batanghari pada iven tersebut.

"Harapannya ke depan agar seluruh pelaku olahraga dan pemangku kepentingan di Kabupaten Batanghari dapat bersama-sama peduli dan mengerti pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan. Dengan iuran minimal 16.800 per bulan, pekerja informal/bukan penerima upah seperti pelaku olahraga sudah dapat terlindungi jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) untuk masa perlindungan satu bulan," kata Rustina menjelaskan.

Rustina juga menjelaskan, seluruh pekerja Indonesia berhak untuk dilindungi dan memiliki hari tua yang sejahtera. Dengan mengusung tema ‘kerja keras, bebas cemas’, BPJAMSOSTEK meluncurkan sebuah kampanye guna menunjukkan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja, khususnya di sektor bukan penerima upah. 

"Program perlindungan tersebut memiliki banyak manfaat, diantaranya apabila terjadi kecelakaan kerja, pekerja mendapatkan perawatan tanpa batas biaya. Santunan kematian Rp42 juta serta beasiswa pendidikan anak dari Taman Kanak-kanak (TK) sampai perguruan tinggi," katanya menambahkan.***


 

Pewarta: Dodi

Editor : Dodi Saputra


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022