Program "Diskon Pajak" atau  pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga awal Desember 2022 sudah melebihi  target yakni mencapai Rp62 miliar.

“Dari tahap pertama hingga ketiga target pendapatan daerah melalui pajak kendaraan tersebut sudah melebihi target yakni mencapai Rp62 miliar untuk tahun ini,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, Agus Pringadi, di Jambi, Rabu.

“Kita menargetkan dari program pemutihan pajak kendaraan sebesar Rp45 miliar dan yang berhasil sampai saat ini sudah sebesar Rp62 miliar atau melebihi target,” katanya.

Agus juga berencana akan melanjutkan program pemutihan pajak kendaraan pada tahun 2023 melalui  HUT Provinsi Jambi.

"Kita akan mencoba membuat surat nota dinas kepada Gubernur Jambi, karena setiap ulang tahun Provinsi Jambi memberikan bonus dari pemerintah Provinsi Jambi kepada masyarakat melalui pemutihan kendaraan bermotor," katanya

Tahun 2023, pihaknya berencana akan dilanjutkan proses pemutihan pajak kendaraan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam rangka menerapkan pasal 74 UU Lalulintas.

Dimana, nantinya apabila masyarakat tidak bayar pajak kendaraannya selama dua tahun berturut turut motor yang dimiliki masyarakat di anggap bodong.

"Nantinya dilakukan penghapusan di data basenya, nanti apabila kendaraan itu tidak tercatat di aplikasi regident di Kepolisian maka statusnya bodong," katanya.

Pemerintah Provinsi Jambi juga akan memberikan kemudahan kepada masyarakat Jambi untuk membayar pajak kendaraan, p

Masyarakat Provinsi Jambi diharapkan agar bisa mengikuti secara antusias dan jangan melewatkan program pemutihan pajak, memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan di tahun 2023 mendatang.



 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022