BPJS Ketenagakerjaan Jambi memberikan secara simbolis kartu Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) kepada 9 kabupaten yang pertama kali membayar iuran jaminan sosial program BPJS Ketenagakerjaan.
Penyerahan kartu BKBK tersebut digelar di sela-sela rapat koordinasi Kepala Desa se-Provinsi Jambi yang dihadiri, Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi di Gedung Olahraga Kota Baru Jambi, Rabu (14/12).
Selain penyerahan kartu BKBK, dalam kesempatan itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan santunan kematian dua peserta yang baru satu minggu bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Santuan dari program Jaminan Kematian (JKM) itu diserahkan kepada dua ahli waris BKBK dari Desa Tanjungkatung, Kabupaten Muarojambi.
Santunan kematian tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Jambi, Abdulllah Sani. Adapun santunan kematian untuk masing-masing peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut sebesar Rp42 juta.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jambi, Muhammad Syahrul dalam kesempatan itu mengatakan, penyerahan kartu BKBK dan penyerahan santunan kematian merupakan aksi nyata negara hadir untuk melindungi pekerja.
"Ini merupakan kolaborasi yang baik antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Provinsi Jambi dengan melindungi masyarakat pekerja rentan ke dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan," kata Muhammad Syahrul.***
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022
Penyerahan kartu BKBK tersebut digelar di sela-sela rapat koordinasi Kepala Desa se-Provinsi Jambi yang dihadiri, Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi di Gedung Olahraga Kota Baru Jambi, Rabu (14/12).
Selain penyerahan kartu BKBK, dalam kesempatan itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan santunan kematian dua peserta yang baru satu minggu bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Santuan dari program Jaminan Kematian (JKM) itu diserahkan kepada dua ahli waris BKBK dari Desa Tanjungkatung, Kabupaten Muarojambi.
Santunan kematian tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Jambi, Abdulllah Sani. Adapun santunan kematian untuk masing-masing peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut sebesar Rp42 juta.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jambi, Muhammad Syahrul dalam kesempatan itu mengatakan, penyerahan kartu BKBK dan penyerahan santunan kematian merupakan aksi nyata negara hadir untuk melindungi pekerja.
"Ini merupakan kolaborasi yang baik antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Provinsi Jambi dengan melindungi masyarakat pekerja rentan ke dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan," kata Muhammad Syahrul.***
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022