Gubernur Jambi Al Haris menyampaikan permasalahan batu bara kepada Komisi VII DPR RI dalam agenda kunjungan kerja reses masa persidangan IV tahun 2022-2023, bertempat di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi.
“Saya bersama pada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait bersama Komisi VII DPR RI telah melakukan diskusi masalah usaha pertambangan dan pengusaha yang melaksanakan pembangunan jalur khusus batu bara,” kata Al Haris, Sabtu.
Dalam pertemuan tersebut, Al Haris memaparkan mengenai kondisi aktual persoalan angkutan batu bara dimana ruas jalan nasional yang mengalami kemacetan itu sepanjang 223,3 kilometer, dimulai dari ruas jalan Sarolangun - Tembesi - Pelabuhan Talang Duku, dengan titik rawan kemacetan berada di ruas jalan Simpang V Tembesi - Simpang BBC Muara Bulian sepanjang 17 kilometer.
Pemerintah Provinsi Jambi telah mempersiapkan langkah dan penanganan sistem transportasi di wilayah terdampak kemacetan.
"Kita telah mempersiapkan langkah dan penanganan di wilayah terdampak kemacetan, salah satunya mempersiapkan jalan alternatif dari Simpang Karmeo - Kilangan," kata Gubernur Jambi Al Haris.
Terkait progres pembangunan jalur khusus batu bara, ada tiga perusahaan yang telah bersedia membangun jalur khusus batu bara yakni PT Putra Bulian Propertindo, PT Inti Tirta, PT Sinar Agung Sukses dan dua perusahaan yang melalui Jalur Sungai yakni PT Minemex Indonesia dan PT Timur Samudera Sejahtera.
Pimpinan Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno mengatakan, persoalan batu bara menjadi salah satu masalah besar dan rumit di Provinsi Jambi. Masalah berdampak pada jalan nasional yang rusak dan kemacetan. Oleh sebab itu, kita mencari solusi bagaimana percepatan pembangunan jalan dengan tujuan mengurangi beban pemanfaatan jalan tersebut.
Dan bagaimana jalan nasional bisa difungsikan secara terbatas agar ekonomi masyarakat yang sangat ketergantungan dengan sektor pertambangan masih bisa berjalan dan ekonomi daerah bisa digerakkan.
Eddy juga mengungkapkan dari diskusi tersebut banyak masukan yang didapat dan Komisi VII DPR RI menilai kebijakan Gubernur Jambi untuk mengurai permasalahan angkutan batu bara selama ini sudah maksimal.
Komisi VII itu juga menghimbau agar pelaku usaha melaksanakan kewajibannya, termasuk juga dengan mereka yang berkomitmen membangun jalan khusus tersebut.
Eddy Soeparno juga menyampaikan secara garis besar diskusi tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa Komisi VII DPR RI mendukung upaya gubernur untuk mengurai permasalahan yang ada di Jambi terkait pemanfaatan jalan nasional.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023
“Saya bersama pada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait bersama Komisi VII DPR RI telah melakukan diskusi masalah usaha pertambangan dan pengusaha yang melaksanakan pembangunan jalur khusus batu bara,” kata Al Haris, Sabtu.
Dalam pertemuan tersebut, Al Haris memaparkan mengenai kondisi aktual persoalan angkutan batu bara dimana ruas jalan nasional yang mengalami kemacetan itu sepanjang 223,3 kilometer, dimulai dari ruas jalan Sarolangun - Tembesi - Pelabuhan Talang Duku, dengan titik rawan kemacetan berada di ruas jalan Simpang V Tembesi - Simpang BBC Muara Bulian sepanjang 17 kilometer.
Pemerintah Provinsi Jambi telah mempersiapkan langkah dan penanganan sistem transportasi di wilayah terdampak kemacetan.
"Kita telah mempersiapkan langkah dan penanganan di wilayah terdampak kemacetan, salah satunya mempersiapkan jalan alternatif dari Simpang Karmeo - Kilangan," kata Gubernur Jambi Al Haris.
Terkait progres pembangunan jalur khusus batu bara, ada tiga perusahaan yang telah bersedia membangun jalur khusus batu bara yakni PT Putra Bulian Propertindo, PT Inti Tirta, PT Sinar Agung Sukses dan dua perusahaan yang melalui Jalur Sungai yakni PT Minemex Indonesia dan PT Timur Samudera Sejahtera.
Pimpinan Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno mengatakan, persoalan batu bara menjadi salah satu masalah besar dan rumit di Provinsi Jambi. Masalah berdampak pada jalan nasional yang rusak dan kemacetan. Oleh sebab itu, kita mencari solusi bagaimana percepatan pembangunan jalan dengan tujuan mengurangi beban pemanfaatan jalan tersebut.
Dan bagaimana jalan nasional bisa difungsikan secara terbatas agar ekonomi masyarakat yang sangat ketergantungan dengan sektor pertambangan masih bisa berjalan dan ekonomi daerah bisa digerakkan.
Eddy juga mengungkapkan dari diskusi tersebut banyak masukan yang didapat dan Komisi VII DPR RI menilai kebijakan Gubernur Jambi untuk mengurai permasalahan angkutan batu bara selama ini sudah maksimal.
Komisi VII itu juga menghimbau agar pelaku usaha melaksanakan kewajibannya, termasuk juga dengan mereka yang berkomitmen membangun jalan khusus tersebut.
Eddy Soeparno juga menyampaikan secara garis besar diskusi tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa Komisi VII DPR RI mendukung upaya gubernur untuk mengurai permasalahan yang ada di Jambi terkait pemanfaatan jalan nasional.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023