Tim Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur tangkap pelaku pembunuhan seorang ibu rumah tangga di Jl Pertanian RT 25 Kelurahan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi di Batam tempat pelarian nya.
"Pelaku berinisial AS berhasil diamankan pada Selasa 1 Agustus lalu di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau setelah tim berhasil menemukan keberadaan tempat pelarian nya di Batam dan kini pelaku dibawa ke Polres Tanjung Jabung Timur untuk diperiksa," kata Kapolres Tanjabtim AKBP Heri Supriawan, Rabu.
Dalam keterangan hadapan polisi pelaku AS alias Man mengaku bahwa merupakan tetangga korban mengaku aksinya pada Sabtu pagi (29/6) sekitar pukul 08.00 WIB pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu samping yang tidak terkunci.
"Pelaku lalu memukul korban menggunakan kayu hingga korban tersungkur, lalu pelaku mengikat leher korban dengan sehelai kain serbet dan membawa lari perhiasan milik korban D," kata AKBP Heri.
Beberapa jam kemudian tersangka kembali mendatangi korban dan mencekik hingga menyebabkan kematian. Setelah itu tersangka berpura-pura membantu mengangkat dan menguburkan korban dan uang tunai dan perhiasan emas korban dijadikan barang hasil curian tersangka.
"Kerugian ditaksir mencapai puluhan juta barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain dua buah cincin emas, satu gelang emas,kain serbet yang digunakan untuk mengikat leher korban, balok kayu yang digunakan untuk memukul korban," tambah Kapolres.
Sementara itu tersangka AS mengaku hanya ingin mencuri harta korban,saat berada di dalam rumah,korban teriak sehingga pelaku panik dan memukul korban.
"Saya panik karena dia teriak, saya ambil balok di dekat tangga dapur dan pukul kepalanya," kata tersangka AS kepada media saat ekspos kasus dirinya.
Atas perbuatannya tersangka AS alias Man dijerat dengan Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana yaitu "pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian" dan jika terbukti bersalah tersangka menghadapi ancaman hukuman 15 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023
"Pelaku berinisial AS berhasil diamankan pada Selasa 1 Agustus lalu di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau setelah tim berhasil menemukan keberadaan tempat pelarian nya di Batam dan kini pelaku dibawa ke Polres Tanjung Jabung Timur untuk diperiksa," kata Kapolres Tanjabtim AKBP Heri Supriawan, Rabu.
Dalam keterangan hadapan polisi pelaku AS alias Man mengaku bahwa merupakan tetangga korban mengaku aksinya pada Sabtu pagi (29/6) sekitar pukul 08.00 WIB pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu samping yang tidak terkunci.
"Pelaku lalu memukul korban menggunakan kayu hingga korban tersungkur, lalu pelaku mengikat leher korban dengan sehelai kain serbet dan membawa lari perhiasan milik korban D," kata AKBP Heri.
Beberapa jam kemudian tersangka kembali mendatangi korban dan mencekik hingga menyebabkan kematian. Setelah itu tersangka berpura-pura membantu mengangkat dan menguburkan korban dan uang tunai dan perhiasan emas korban dijadikan barang hasil curian tersangka.
"Kerugian ditaksir mencapai puluhan juta barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain dua buah cincin emas, satu gelang emas,kain serbet yang digunakan untuk mengikat leher korban, balok kayu yang digunakan untuk memukul korban," tambah Kapolres.
Sementara itu tersangka AS mengaku hanya ingin mencuri harta korban,saat berada di dalam rumah,korban teriak sehingga pelaku panik dan memukul korban.
"Saya panik karena dia teriak, saya ambil balok di dekat tangga dapur dan pukul kepalanya," kata tersangka AS kepada media saat ekspos kasus dirinya.
Atas perbuatannya tersangka AS alias Man dijerat dengan Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana yaitu "pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian" dan jika terbukti bersalah tersangka menghadapi ancaman hukuman 15 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023