Jambi (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menyatakan tersangka kasus dugaan pembunuhan seorang sopir travel bernama Matnur (48) terancam hukuman 15 tahun penjara.
Wakil Direktur Reskrimum Polda Jambi AKBP Imam Rachman di Jambi, Minggu, mengatakan pelaku pembunuhan sopir tersebut dikenakan Pasal 365 ayat 3 KUHP terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Dia mengatakan pihaknya telah menangkap seorang tersangka pelaku pembunuhan Matnur di Sumsel, yakni berinisial HS pada awal Oktober 2024, dan saat ini pelaku HS sudah ditahan Mapolda Jambi untuk proses pendalaman kasus tersebut
Selain itu, kata dia, Polda Jambi juga telah menetapkan dua pelaku pembunuh lainnya sebagai tersangka, yang kini masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian.
Kedua tersangka DPO itu, yakni AT (35) warga Jambi dan AI (36) warga Sumsel. Dua pelaku DPO ini berperan sebagai eksekutor. Satu pelaku mencekik, dan yang satu lagi memelintir leher korban hingga patah.
Menurut Imam, para tersangka tersebut ingin menguasai harta milik korban, terutama mobil.
Saat berada di kapal dari Batam menuju Tungkal, Tanjung Jabung Barat, Jambi, ketiganya berembuk dan sepakat melakukan kejahatan, dengan alasan kebutuhan ekonomi.
"Disinyalir ada tiga orang, satu orang sudah ditangkap dan dua lagi DPO," kata dia.
Dia menyebutkan peran HS pelaku yang telah tertangkap adalah membantu para DPO tersebut melancarkan aksi kejahatan.
Sebelumnya pada 11 September 2024, ditemukan jenazah seseorang di wilayah Bayung Lencir, Sumsel. Polda Jambi berkoordinasi dengan polsek setempat mengenai penemuan jenazah tersebut.
Polres Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), mengidentifikasi bahwa jenazah tersebut adalah orang yang dilaporkan hilang di Polres Tanjab Barat, Jambi, pada 9 September 2024.
Setelah diautopsi jenazah tersebut, pihak Kepolisian menyatakan bahwa korban Matnur meninggal dunia akibat dibunuh.
Pelaku pembunuh sopir travel terancam 15 tahun penjara
Senin, 14 Oktober 2024 19:35 WIB