Anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi berhasil menangkap Santoso (65) warga Dusun Barat, Kelurahan Matang Teungoh Arah Bungkuk, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, NAD yang membawa satu kilogram sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan susu bermerek.

Pelaku atau tersangka yang diduga kurir narkoba ini berhasil ditangkap saat sedang berada di terminal Kabupaten Bungo, Jambi pada akhir pekan lalu setelah anggota BNN Jambi menerima informasi akan ada transaksi narkoba di Jambi.

"Setelah diselidiki akhirnya ditemukan identitas pelaku yang menggunakan bus umum berhenti di terminal bus di Kabupaten Muaro Bungo," kata Kabid Berantas BNNP Jambi Agus Setiawan, di Jambi, Senin.

Saat pelaku diperiksa, Tim Brantas BNNP Jambi menemukan barang bukti satu kilogram narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam kemasan susu.

"Satu kilogram sabu itu dibaginya dengan 29 bungkus plastik kecil yang kemudian di bungkus lagi dengan kemasan susu untuk mengelabui petugas saat pemeriksaan selama di jalan menuju kota tujuan dari Aceh ke Jambi," kata Agus Setiawan.

Dalam kesempatan ini, tersangka mengaku tidak mengetahui barang yang diambil dari kawasan Dumai, Riau tersebut adalah narkotika. Ia juga mengaku diminta temannya untuk mengambilkan paket di Dumai, untuk selanjutnya diantar ke Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Baca juga: Kepala BNN dan ratusan mahasiswa deklarasi Kampus Bersinar di Jambi

Baca juga: Kapolda hadiri peresmian kantor BNN Provinsi Jambi

Baca juga: PTPN VI Terima Penghargaan dari BNN RI









 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Satyagraha


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023