Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi menangkap seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah kota (Pemkot) Jambi berinisial MR yang nekat melakukan aksi pencurian handphone milik pelajar saat berhenti di warung.
Panit Resmob Polda Jambi Iptu June Sianipar, di Jambi, Rabu, mengatakan bahwa pelaku nekat melakukan aksi pencurian pada Selasa kemarin (19/9) di wilayah Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi dan pelaku berhasil ditangkap dalam jangka waktu kurang dari 24 jam setelah aksinya.
Oknum ASN di salah satu instansi di Pemerintah Kota Jambi itu terekam kamera CCTV saat melakukan aksinya di lokasi kejadian. Selanjutnya pelaku berhasil diamankan pada hari Rabu sekitar pukul 15.00 WIB di kantor tempat pelaku bekerja.
"Setelah kita lakukan penyelidikan dan mengetahui ciri ciri pelaku dan kebenaran pelaku akhirnya pelaku diamankan di kantornya dan pelaku koperatif tidak melakukan perlawanan" kata Sianipar.
Sementara itu, pelaku saat diperiksa polisi mengaku dirinya khilaf melakukan aksi pencurian handphone tersebut. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polda Jambi guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Saya benar-benar khilaf melakukan pencurian handphone itu pak," ucapnya.
Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi turut angkat bicara atas tertangkapnya ASN saat melakukan aksi pencurian handphone yang sempat viral di sejumlah media sosial pada Selasa kemarin.
Melalui Kabag Hukum Setda Kota Jambi Muhammad Gempa Alwajon Putra saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya belum mendapatkan laporan terkait adanya ASN Kota Jambi yang ditangkap tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi. Namun, ia sedikit banyak mengetahui kejadian tersebut.
"Terkait itu saya belum dapat laporan pasti, yang jelas tindakan yang dilakukan sudah di luar tugas kedinasan," katanya.
Baca juga: Polda Jambi tingkatkan kapasitas admin media sosial
Baca juga: Ditlantas Jambi berikan sanksi tilang 4.206 pelanggar selama Operasi Zebra
Baca juga: Polda Jambi terima kunjungan pengurus wilayah Parmusi Jambi
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023
Panit Resmob Polda Jambi Iptu June Sianipar, di Jambi, Rabu, mengatakan bahwa pelaku nekat melakukan aksi pencurian pada Selasa kemarin (19/9) di wilayah Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi dan pelaku berhasil ditangkap dalam jangka waktu kurang dari 24 jam setelah aksinya.
Oknum ASN di salah satu instansi di Pemerintah Kota Jambi itu terekam kamera CCTV saat melakukan aksinya di lokasi kejadian. Selanjutnya pelaku berhasil diamankan pada hari Rabu sekitar pukul 15.00 WIB di kantor tempat pelaku bekerja.
"Setelah kita lakukan penyelidikan dan mengetahui ciri ciri pelaku dan kebenaran pelaku akhirnya pelaku diamankan di kantornya dan pelaku koperatif tidak melakukan perlawanan" kata Sianipar.
Sementara itu, pelaku saat diperiksa polisi mengaku dirinya khilaf melakukan aksi pencurian handphone tersebut. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polda Jambi guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Saya benar-benar khilaf melakukan pencurian handphone itu pak," ucapnya.
Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi turut angkat bicara atas tertangkapnya ASN saat melakukan aksi pencurian handphone yang sempat viral di sejumlah media sosial pada Selasa kemarin.
Melalui Kabag Hukum Setda Kota Jambi Muhammad Gempa Alwajon Putra saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya belum mendapatkan laporan terkait adanya ASN Kota Jambi yang ditangkap tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi. Namun, ia sedikit banyak mengetahui kejadian tersebut.
"Terkait itu saya belum dapat laporan pasti, yang jelas tindakan yang dilakukan sudah di luar tugas kedinasan," katanya.
Baca juga: Polda Jambi tingkatkan kapasitas admin media sosial
Baca juga: Ditlantas Jambi berikan sanksi tilang 4.206 pelanggar selama Operasi Zebra
Baca juga: Polda Jambi terima kunjungan pengurus wilayah Parmusi Jambi
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023