Polda Jambi menurunkan tim Ditreskrimum ke Polres Tebo guna melakukan asistensi terkait kasus santri AH (13) dugaan meninggal dunia dengan tidak wajar di salah satu Pondok Pesantren di Kabupaten Tebo pada 14 November 2023.
Kabid Humas Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Mulia Prianto di Jambi, Senin, mengatakan tim Ditreskrimum Polda Jambi yang diturunkan ke Polres Tebo untuk melakukan pendampingan terkait kasus tersebut.
"Terkait penanganan perkara ini, tim asistensi dari Ditreskrimum Polda Jambi telah turun ke Polres Tebo, untuk melakukan asistensi,' kata dia.
Mulia menegaskan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan telah memeriksa 47 orang saksi. Kemudian penyidik Ditreskrimum dan Polres Tebo akan mengadakan gelar perkara dalam waktu dekat.
47 orang saksi yang telah diperiksa itu terdiri dari 36 orang dari santri, sembilan orang dari pengurus pondok pesantren, dan dua orang dokter.
Diketahui sebelumnya, AH (13) ditemukan meninggal dunia di lantai tiga atau rooftop asrama ponpes. Berdasarkan surat keterangan kematian dari klinik setempat disebut korban meninggal akibat tersengat listrik.
Kemudian, pada Senin (20/11/2023), makam AH dilakukan pembongkaran makam ( ekshumasi ) dan diautopsi untuk menyelidiki penyebab kematian oleh pihak kepolisian.
Autopsi tersebut atas persetujuan pihak keluarga dalam kepentingan pengungkapan kasus tersebut. Pada 6 Desember 2023 hasil dari ekshumasi tersebut keluar dan dokter menyatakan penyebab korban meninggal dunia karena ada patah batang tengkorak dan juga pendarahan di otak.
Terkait kasus ini, Polda Jambi memastikan bahwa proses pengungkapan kasus kematian santri di Tebo ini akan terus berlanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024
Kabid Humas Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Mulia Prianto di Jambi, Senin, mengatakan tim Ditreskrimum Polda Jambi yang diturunkan ke Polres Tebo untuk melakukan pendampingan terkait kasus tersebut.
"Terkait penanganan perkara ini, tim asistensi dari Ditreskrimum Polda Jambi telah turun ke Polres Tebo, untuk melakukan asistensi,' kata dia.
Mulia menegaskan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan telah memeriksa 47 orang saksi. Kemudian penyidik Ditreskrimum dan Polres Tebo akan mengadakan gelar perkara dalam waktu dekat.
47 orang saksi yang telah diperiksa itu terdiri dari 36 orang dari santri, sembilan orang dari pengurus pondok pesantren, dan dua orang dokter.
Diketahui sebelumnya, AH (13) ditemukan meninggal dunia di lantai tiga atau rooftop asrama ponpes. Berdasarkan surat keterangan kematian dari klinik setempat disebut korban meninggal akibat tersengat listrik.
Kemudian, pada Senin (20/11/2023), makam AH dilakukan pembongkaran makam ( ekshumasi ) dan diautopsi untuk menyelidiki penyebab kematian oleh pihak kepolisian.
Autopsi tersebut atas persetujuan pihak keluarga dalam kepentingan pengungkapan kasus tersebut. Pada 6 Desember 2023 hasil dari ekshumasi tersebut keluar dan dokter menyatakan penyebab korban meninggal dunia karena ada patah batang tengkorak dan juga pendarahan di otak.
Terkait kasus ini, Polda Jambi memastikan bahwa proses pengungkapan kasus kematian santri di Tebo ini akan terus berlanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024