Ditresnarkoba Polda Jambi memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 20,7 kilogram senilai Rp26,9 miliar dari hasil pengungkapan periode Februari dan Maret 2024.

Direktur Ditresnarkoba AKBP Ernesto Seiser di Jambi, Kamis, mengatakan selain sabu, pihaknya juga memusnahkan sebanyak 10.320 butir pil ekstasi dan 510 butir tablet yang mengandung Metamphetamin.

Seluruh barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan di dalam mobil incinerator milik BNNP Jambi dengan dicampur larutan pencuci pakaian.

Dia menyebutkan seluruh barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan dari enam kasus dengan sembilan orang tersangka.

"Barang bukti sabu yang kami sita itu nilai ekonomisnya ditaksir mencapai sekitar Rp26,9 miliar, karena satu gram sabu sekarang, bernilai Rp1,3 juta," kata dia.

Ernesto menegaskan pengungkapan enam laporan polisi ini berhasil diungkap dari periode Februari hingga Maret 2024. Salah satu narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan modus baru karena barang dikemas dalam bentuk tablet.

Dia menerangkan dari beberapa kasus sabu yang diungkap merupakan jaringan internasional. Hal itu terlihat dari kemasan yang digunakan oleh para pengedar serta modus yang digunakan juga beragam.

"Sabu yang ada di tablet itu kalau kami tes pakai alat kami tidak terdeteksi tetapi setelah kami kirim ke laboratorium di Palembang baru terurai kandungannya. Ternyata mengandung metamphetamin," kata dia.

Ernesto menjelaskan dari pengungkapan dan pemusnahan narkotika ini, polisi mampu menyelamatkan 114.512 jiwa.

Pewarta: Tuyani

Editor : Dolly Rosana


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024