Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melakukan patroli siber terkait video asusila yang diduga dilakukan sepasang mahasiswa di daerah setempat.

Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeni di Jambi, Sabtu, mengatakan sampai saat ini belum ada laporan yang masuk mengenai video tersebut.

"Saat ini belum ada laporan yang masuk ke kami mengenai video tersebut, tapi kami akan patroli siber," kata Reza.

Dia mengatakan pihak kepolisian akan melakukan patroli siber dan profilling pelaku yang diduga berada di dalam video itu.


"Setelah mengetahui identitas keduanya maka akan kami klarifikasi," kata dia.

Reza meminta masyarakat yang memiliki video atau menerima kiriman video asusila itu agar segera menghapus dan tidak menyebarkan video tersebut.

"Itu yang kami minta kepada masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video tersebut," kata dia.

Reza menyebutkan penyebar video asusila itu dapat dikenakan Undang-Undang ITE khususnya Pasal 27 ayat 1 bahwa barang siapa yang menyebarluaskan, mendistribusikan, mentransmisikan konten bermuatan asusila dapat dipidana ancaman enam tahun

"Cukup dihapus, nanti tersebar pada anak-anak di bawah umur," katanya.

Dia memastikan pihak kepolisian terlebih dahulu akan me-profilling pameran di video asusila tersebut.

Sejak beberapa hari lalu, viral penyebaran video asusila melalui media sosial ataupun pesan percakapan dalam Whatsapp.

Video tersebut diduga milik sepasang mahasiswa asal Jambi, dan video asusila ini menjadi perbincangan warga saat ini.
 

Pewarta: Tuyani

Editor : Dolly Rosana


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024