Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi terus membuka layanan mobil keliling dan layanan di mall guna mempermudah masyarakat melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kepala BPPRD Kota Jambi Nella Ervina di Jambi, Kamis, mengatakan berbagai inovasi itu dilakukan agar masyarakat yang ingin membayar PBB tidak perlu lagi bersusah payah untuk mendatangi kantor BPPRD.
Masyarakat dapat memanfaatkan inovasi pelayanan yang sudah diterapkan saat ini, baik melalui layanan mobil keliling, lembaga keuangan (perbankan) dan layanan goes to mall atau pembayaran PBB di pusat perbelanjaan dalam Kota Jambi.
"Masyarakat bisa memanfaatkan program-program kita tanpa harus jauh-jauh datang ke kantor," katanya.
Saat ini, kata Nella, bagi wajib pajak bumi dan bangunan Kota Jambi dapat membayar PBB pada bank-bank atau tempat pembayaran yang telah ditunjuk.
"Cukup menyebutkan NOP-PBB (Nomor Objek Pajak) langsung bisa dibayarkan," katanya.
Berbagai inovasi terus dilakukan BPPRD Kota Jambi untuk menggugah kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Komunikasi secara persuasif, sosialisasi serta pengenaan denda diharapkan dapat membuat masyarakat taat dalam membayar pajak. Hal ini guna mendorong percepatan pembangunan Kota Jambi.
Nella mengatakan bahwa batas akhir pembayaran pajak bumi dan bangunan jatuh pada 30 September 2024. Warga atau pelaku usaha yang menjadi wajib pajak diminta untuk segera membayarkan kewajibannya.
Jika lewat tanggal jatuh tempo, wajib pajak akan dikenakan sanksi denda berupa bunga dua persen per bulan.
"Kami himbau untuk wajib pajak bumi dan bangunan Kota Jambi untuk segera melakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan sebelum jatuh tempo untuk menghindari sanksi denda, karena pajak yang dibayarkan untuk membangun Kota Jambi," katanya.
Nella menyebutkan saat ini pihaknya memiliki enam armada mobil keliling, sehingga nantinya dapat menyasar hingga ke pemukiman masyarakat.
"Kita keliling secara rutin ke kelurahan-kelurahan sesuai permintaan masyarakat," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024
Kepala BPPRD Kota Jambi Nella Ervina di Jambi, Kamis, mengatakan berbagai inovasi itu dilakukan agar masyarakat yang ingin membayar PBB tidak perlu lagi bersusah payah untuk mendatangi kantor BPPRD.
Masyarakat dapat memanfaatkan inovasi pelayanan yang sudah diterapkan saat ini, baik melalui layanan mobil keliling, lembaga keuangan (perbankan) dan layanan goes to mall atau pembayaran PBB di pusat perbelanjaan dalam Kota Jambi.
"Masyarakat bisa memanfaatkan program-program kita tanpa harus jauh-jauh datang ke kantor," katanya.
Saat ini, kata Nella, bagi wajib pajak bumi dan bangunan Kota Jambi dapat membayar PBB pada bank-bank atau tempat pembayaran yang telah ditunjuk.
"Cukup menyebutkan NOP-PBB (Nomor Objek Pajak) langsung bisa dibayarkan," katanya.
Berbagai inovasi terus dilakukan BPPRD Kota Jambi untuk menggugah kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Komunikasi secara persuasif, sosialisasi serta pengenaan denda diharapkan dapat membuat masyarakat taat dalam membayar pajak. Hal ini guna mendorong percepatan pembangunan Kota Jambi.
Nella mengatakan bahwa batas akhir pembayaran pajak bumi dan bangunan jatuh pada 30 September 2024. Warga atau pelaku usaha yang menjadi wajib pajak diminta untuk segera membayarkan kewajibannya.
Jika lewat tanggal jatuh tempo, wajib pajak akan dikenakan sanksi denda berupa bunga dua persen per bulan.
"Kami himbau untuk wajib pajak bumi dan bangunan Kota Jambi untuk segera melakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan sebelum jatuh tempo untuk menghindari sanksi denda, karena pajak yang dibayarkan untuk membangun Kota Jambi," katanya.
Nella menyebutkan saat ini pihaknya memiliki enam armada mobil keliling, sehingga nantinya dapat menyasar hingga ke pemukiman masyarakat.
"Kita keliling secara rutin ke kelurahan-kelurahan sesuai permintaan masyarakat," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024