Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi memimpin lembaga baru yang bertugas mendukung presiden dalam hal komunikasi, khususnya terkait kebijakan strategis dan program-program prioritas.
"Jadi, ini mungkin akan ada beberapa tugas dan fungsi yang terkait dengan komunikasi, tapi fokusnya sama kebijakan strategis dan program prioritas Presiden," kata Hasan Nasbi di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.
Hasan menjelaskan bahwa kantor ini akan memiliki beberapa fungsi terkait komunikasi, dengan fokus utama pada kebijakan dan program pemerintah.
Seiring dengan pembentukan lembaga baru ini, kata Hasan, beberapa tugas dari Deputi 4 Kantor Staf Presiden (KSP) akan dipindahkan ke Kantor Komunikasi Kepresidenan.
Kedeputian IV KSP bertugas mengelola strategi komunikasi politik, hubungan masyarakat, pemerintah, media, strategi diseminasi informasi, pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan dan kedaulatan digital.
"Mungkin akan ada fungsi dari Deputi 4 KSP yang kemudian dipindahkan ke kantor ini," ujarnya.
Dikatakan Hasan, pihaknya juga akan menjalankan fungsi koordinasi dengan kementerian dan lembaga lain sebagai bagian dari tanggung jawab Kantor Komunikasi Kepresidenan.
Saat ini, kata Hasan, proses penyusunan organisasi kantor masih dalam tahap awal, termasuk penentuan lokasi kantor dan penyusunan tim pendukung.
Hasan juga mengungkapkan bahwa sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, dirinya akan merangkap sebagai koordinator juru bicara Presiden. Jumlah juru bicara yang akan ditunjuk akan disesuaikan dengan kebutuhan Presiden, dan belum ada angka pasti mengenai jumlahnya.
"Kalau baca Perpresnya, memang kepala kantor ini akan berperan sebagai koordinator juru bicara Presiden," katanya.
Hasan Nasbi baru saja dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan di Istana Negara Jakarta.
Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan guna mewujudkan efektivitas penyelenggaraan komunikasi dan informasi strategis Presiden secara sinergis dan terpadu.
Berdasarkan salinan Perpres yang dilihat dari laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, Kantor Komunikasi Kepresidenan mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024
"Jadi, ini mungkin akan ada beberapa tugas dan fungsi yang terkait dengan komunikasi, tapi fokusnya sama kebijakan strategis dan program prioritas Presiden," kata Hasan Nasbi di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.
Hasan menjelaskan bahwa kantor ini akan memiliki beberapa fungsi terkait komunikasi, dengan fokus utama pada kebijakan dan program pemerintah.
Seiring dengan pembentukan lembaga baru ini, kata Hasan, beberapa tugas dari Deputi 4 Kantor Staf Presiden (KSP) akan dipindahkan ke Kantor Komunikasi Kepresidenan.
Kedeputian IV KSP bertugas mengelola strategi komunikasi politik, hubungan masyarakat, pemerintah, media, strategi diseminasi informasi, pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan dan kedaulatan digital.
"Mungkin akan ada fungsi dari Deputi 4 KSP yang kemudian dipindahkan ke kantor ini," ujarnya.
Dikatakan Hasan, pihaknya juga akan menjalankan fungsi koordinasi dengan kementerian dan lembaga lain sebagai bagian dari tanggung jawab Kantor Komunikasi Kepresidenan.
Saat ini, kata Hasan, proses penyusunan organisasi kantor masih dalam tahap awal, termasuk penentuan lokasi kantor dan penyusunan tim pendukung.
Hasan juga mengungkapkan bahwa sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, dirinya akan merangkap sebagai koordinator juru bicara Presiden. Jumlah juru bicara yang akan ditunjuk akan disesuaikan dengan kebutuhan Presiden, dan belum ada angka pasti mengenai jumlahnya.
"Kalau baca Perpresnya, memang kepala kantor ini akan berperan sebagai koordinator juru bicara Presiden," katanya.
Hasan Nasbi baru saja dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan di Istana Negara Jakarta.
Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan guna mewujudkan efektivitas penyelenggaraan komunikasi dan informasi strategis Presiden secara sinergis dan terpadu.
Berdasarkan salinan Perpres yang dilihat dari laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, Kantor Komunikasi Kepresidenan mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024