Pemerintah akan menyempurnakan sistem Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan tujuan mempermudah akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pelaku industri kreatif, koperasi, hingga pekerja migran.

"Agar KUR betul-betul bisa dinikmati oleh UMKM, pekerja migran, koperasi, sehingga benar-benar tercapai sasaran pemberdayaan," ujar Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan hal tersebut setelah menggelar rapat tingkat menteri yang dihadiri Menteri Koperasi, Menteri UMKM, Menteri Ekonomi Kreatif, Menteri Perlindungan Pekerja Migran, hingga Wakil Menteri Desa, di Kantor Kemenko PMK, Jakarta.

Ia mengatakan selama ini akses KUR masih dirasakan sulit oleh banyak pihak.

Pemerintah, katanya, berencana mengubah dan menyempurnakan regulasi KUR agar dapat benar-benar dinikmati oleh kelompok-kelompok tersebut, sekaligus mempercepat pemberdayaan ekonomi rakyat.

Salah satu upaya tersebut dengan memperbaiki regulasi yang ada, utamanya akses keuangan. Pasalnya, akses keuangan adalah faktor utama dalam pemberdayaan ekonomi.

Dengan akses keuangan yang lebih baik, ia optimistis UMKM dan sektor ekonomi kreatif bisa berkembang lebih pesat.

"Nah pada upaya menuju akses keuangan ini, kita ingin menyempurnakan KUR," kata dia.

Menurut dia, perlu adanya "revolusi KUR" agar standarisasi pinjaman tidak memberatkan pelaku UMKM, yang selama ini bertanggung jawab dalam melunasi utang.

Meskipun dalam praktiknya, katanya, banyak yang terpaksa beralih ke rentenir karena kesulitan mendapatkan akses kredit formal.

Selain itu, Muhaimin mengidentifikasi beberapa masalah yang menjadi hambatan, seperti kesulitan pekerja migran yang membutuhkan pinjaman untuk biaya keberangkatan ke luar negeri, serta pelaku ekonomi kreatif yang kesulitan mengajukan kredit karena kontrak kerja mereka belum bisa dijadikan jaminan.

"Itu contoh-contoh yang akan terus kita sempurnakan dan implementasi dan diawali dengan penyempurnaan regulasi," kata dia.

Pewarta: Asep Firmansyah

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024