Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) membuat kebijakan afirmasi bagi kelompok Orang Rimba atau Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi untuk mewujudkan pembangunan daerah yang inklusif di daerah itu.
Hal ini disampaikan staf ahli Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) Bidang Kemasyarakatan dan Pembangunan Bito Wikantosa pada acara lokakarya di Kabupaten Merangin, Kamis (12/12), yang diikuti para camat, kepala desa, lembaga pendamping dan perwakilan orang rimba.
Menurut Bito, pemberdayaan masyarakat ini sudah berjalan, namun masih tetap dibutuhkan kolaborasi dan dukungan bersama.
Pemberdayaan masyarakat adat orang rimba, sebagaimana yang dilakukan kelompok pemberdayaan orang rimba "Warung Informasi dan Kenservasi (Warsi) di Kabupaten Merangin merupakan sebuah wujud praktik baik, tidak hanya memfasilitasi orang rimba, namun juga memfasilitasi pemerintah desa untuk ikut serta memberdayakan mereka.
“Pola ini perlu diperkuat melalui dukungan dari pemerintah pusat dan daerah," katanya.
Melalui lokakarya ini, katanya, diharapkan dapat tercapai sejumlah kesepakatan penting, di antaranya terbangun saling pemahaman bahwa orang rimba di Kabupaten Merangin adalah kelompok marginal yang harus mendapatkan perhatian dan dukungan dari pemerintah.
Untuk itu perlu kebijakan afirmasi untuk kelompok orang rimba dalam mewujudkan pembangunan daerah yang inklusif di Kabupaten Merangin.
Kesepakatan membentuk tim perumus kebijakan afirmasi untuk kelompok orang rimba yang melibatkan multi pihak, dan membentuk forum koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) dan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) atau forum pokja untuk memperkuat koordinasi pemberdayaan Orang Rimba.
Orang Rimba merupakan salah satu masyarakat adat marginal di Jambi yang secara tradisional tinggal di kawasan hutan, namun saat ini mereka mengalami kemarginalan hidup yang memprihatinkan semenjak terjadi perubahan besar-besaran terhadap hutan.
Mereka kehilangan ruang penghidupan akibat konversi hutan yang menyebabkan orang rimba menghadapi berbagai tantangan kompleks, mulai dari pemenuhan kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, hingga hak atas lahan dan akses terhadap sumber daya alam.
Di sisi lain, orang rimba berupaya untuk melakukan adaptasi misalnya sebagian kelompok mulai bertranformasi dari kehidupan semi nomaden menuju kehidupan yang lebih menetap.
Namun transformasi ini belum berjalan dengan baik, karena keterbatasan keterampilan untuk beradaptasi dengan sistem sosial ekonomi yang ada di masyarakat umum serta persoalan stigma sosial yang masih kuat, masih menjadi persoalan mendasar orang rimba.
Sementara itu Tumenggung Ngilo, pimpinan orang rimba yang tinggal di Desa Pauh Menang, Kecamatan Pemenang Kabupaten Merangin berharap kelompok mereka sangat membutuhkan dukungan dari semua pihak.
Di Kabupaten Merangin, dukungan dan pemberdayaan terhadap Orang Rimba telah mulai berjalan, pada konteks pemberdayaan orang rimba, sejumlah desa di Kabupaten Merangin telah menunjukkan perhatian terhadap Komunitas Orang Rimba.
Desa-desa ini telah berupaya menyediakan ruang bagi integrasi sosial Orang Rimba dan mendukung upaya pemberdayaan mereka, baik melalui dukungan pemenuhan layanan dasar, pelatihan keterampilan, maupun akses terhadap layanan kesehatan.
Namun, keterbatasan dana desa sering kali menjadi hambatan signifikan dalam mewujudkan program pemberdayaan yang berkelanjutan, serta dapat menyentuh seluruh aspek untuk menumbuhkan keberdayaan orang rimba menghadapi tantangan kehidupan.
Mengatasi tantangan tersebut, diperlukan dukungan multi pihak, termasuk dari pemerintah kabupaten, sektor swasta, dan masyarakat sipil. Kolaborasi lintas sektor ini sangat penting, mengingat kompleksitas persoalan yang dihadapi Orang Rimba tidak dapat diselesaikan hanya dengan upaya desa saja.
Kebijakan afirmasi dalam hal ini melalui pengalokasian dana khusus dari pemerintah Kabupaten Merangin hingga Pemerintah pusat menjadi peluang strategis.
Kepala Desa Pelakar Jaya Ayep menyampaikan pengalaman praktik baik dalam mendukung pemberdayaan orang rimba di Desa Pelakar Jaya telah melibatkan orang rimba dalam pembangunan desa, namun hal ini belum cukup karena keterbatasan anggaran desa, sehingga akan lebih optimal jika ada penguatan dukungan afirmasi untuk mendukung desa-desa yang ada orang rimbanya.
Sedangkan Robert Aritonang Program Manager KKI WARSI menyambut baik, kesepakatan bersama ini, berharap dengan dukungan afirmasi ini dapat mengintegrasikan orang rimba dalam sistem layanan umum.
“Kita berharap dengan kebijakan afirmasi untuk mendukung sistem layanan yang bekerja untuk melayani kebutuhan dasar orang rimba, karena jika mereka tidak masuk dalam sistem umum ini, maka mereka bisa membahayakan diri sendiri atau pihak lain seperti contoh orang rimba mengambil hasil tanaman milik warga, mengemis, dan tindakan lain yang menurut pandangan umum sebagai tindakan kriminal,” tegas Robert.
Kebijakan afirmasi yang difokuskan pada pemberdayaan Suku Anak Dalam atau orang rimba ini menurut Sekda Kabupaten Merangin, Fajarman, merupakan bentuk apresiasi bagi desa-desa yang telah memberikan dukungan untuk pemberdayaan bagi kelompok Suku Anak Dalam atau Orang Rimba.
“Kami berharap Kebijakan Afirmasi dapat menciptakan berbagai program yang sesuai dengan kebutuhan mereka yang mencakup peningkatan akses pendidikan, kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi yang dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat Suku Anak Dalam,” ujar Fajarman.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemendes PDT: Kebijakan Afirmasi berdayakan orang rimba
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024