......Saya telah minta kepada Kejari Muara Bulian untuk mengekspos nama tersangka kasus damkar di Kabupaten Batanghari......

Jambi (ANTARA Jambi) - Kejaksaan Negeri Muara Bulian menunggu surat izin dari Presiden untuk memeriksa dan memintai keterangan Bupati Batanghari Abdul Fattah terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) senilai miliaran rupiah.

Asisten Intelijen Kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi Wito di Jambi, Jumat, menegaskan bahwa ketentuan itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Sesuai dengan Pasal 36 UU No.32/2004, kata Wito, disebutkan tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari Presiden atas permintaan penyidik.

Dalam kasus ini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Bulian masih terlihat enggan dalam mengumumkan nama siapa tersangka yang tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan mobil damkar tersebut.

"Saya telah minta kepada Kejari Muara Bulian untuk mengekspos nama tersangka kasus damkar di Kabupaten Batanghari. Namun, kejari setempat masih tidak mau menyebutkan nama tersangkanya meski menyatakan sudah ada tersangka dalam kasus itu," kata Wito usai menelepon Kajari Muara Bulian Bachtiar.

Namun, untuk saat ini Kejaksaan Tinggi Jambi masih belum bisa memastikan siapa tersangkanya karena belum ada laporan resmi yang masuk ke Kejati.

Menyangkut izin dari Presiden terhadap pemeriksaan atau memintai keterangan Bupati Batanghari, Wito mengatakan bahwa penyidik kejaksaan terbentur dalam UU Pemerintah Daerah tersebut.

Kejaksaan Tinggi Jambi juga belum bisa memastikan apakah Bupati Abdul Fattah sebagai saksi atau tersangka karena yang bersangkutan masih belum pernah dimintai keterangannya atau diperiksa karena merupakan bupati aktif saat ini.

Sementara itu, di Jambi ada empat daerah, yakni Kota Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Tebo, dan Batanghari yang pengadaan mobil damkarnya bermasalah dengan hukum.

Untuk Kejari Muara Sabak Kabupaten Tanjung Jabung Timur telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Bupati AH, mantan Sekda setempat saat itu SF, dan mantan Kepala Bappeda Spr.

Kemudian penyidik Kejari Jambi juga telah mengumumkan tiga tersangka dalam kasus pengadaan mobil damkar tersebut, yakni mantan Wali Kota Jambi AM, mantan Ketua DPRD Kota Jambi ZS, dan mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran SY.

Kejaksaan Negeri Tebo menetapkan MM mantan buapti dan HB sebagai pimpinan proyek saat itu terkait dengan kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran tahun 2003--2005. (T.N009)




: Nurul

COPYRIGHT © ANTARA 2026