.....Sepanjang tahun ini, Kemenhut telah mencabut dua izin perusahaan HPH dengan areal seluas 105.600 hektare karena tidak membayar dana reboisasi dan tidak memenuhi kewajiban lainnya.....
Jakarta (ANTARA Jambi) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengancam mencabut izin 22 perusahaan pemegang hak pengusahaan hutan (HPH) jika hingga awal Agustus 2012 belum menyusun rencana kerja usaha berbasis inventarisasi hutan menyeluruh berkala hingga awal Agustus.
Kementerian sudah melayangkan surat peringatan (SP) sampai tiga kali kepada mereka, kata Direktur Bina Usaha Hutan Alam Ditjen Bina Usaha Kehutanan Kemenhut Awrya Ibrahim pada diskusi dwimingguan di Jakarta.
"Selain 22 perusahaan yang telah memeroleh SP 3, kita juga melayangkan SP 1 kepada 39 perusahaan dan SP 2 pada 26 perusahaan HPH hingga Juni," katanya.
Kemenhut mewajibkan perusahaan pemegang izin HPH (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam/IUPHHK-HA) menyusun informasi tentang "standing stock" kayu serta aset negara yang terdapat pada areal konsesi unit pengelolaan.
SP dilayangkan karena tidak sedikit perusahaan pemegang izin HPH yang mengacuhkan jumlah tegakan sebelum penebangan. Padahal, gubernur juga tidak akan mengesahkan jatah produksi tebang (JPT) apabila perusahaan pemegang izin HPH belum menyusun Rencana Kerja Umum (RKU) berbasis Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala (IHMB).
Sepanjang tahun ini, Kemenhut telah mencabut dua izin perusahaan HPH dengan areal seluas 105.600 hektare karena tidak membayar dana reboisasi dan provisi sumber daya hutan serta tidak memenuhi kewajiban lainnya.
Awriya juga menyatakan realisasi JPT dari hutan alam akan turun tahun ini. Penurunan JPT ini tidak lepas dari keinginan menteri kehutanan untuk memastikan potensi tegakan di setiap kawasan konsesi HPH, sehingga pengesahan JPT hanya akan dilakukan jika perusahaan pemegang izin HPH bisa menyusun RKU.
Ditjen Bina Usaha Kehutanan memperkirakan pasokan kayu dari hutan alam tahun ini akan mencapai lima juta meter kubik, merosot delapan persen dari realisasi JPT yang tahun lalu mencapai 5,77 juta meter kubik.
Menurut dia, optimalisasi kinerja HPH yang dilakukan saat ini diperkirakan menuai hasilnya mulai tahun depan.
Kemenhut menargetkan produksi hasil hutan kayu HPH meningkat delapan juta meter kubik pada tahun depan, dan menembus pencapaian 10 juta meter kubik pada 2014.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Purwadi Soeprihanto mengatakan, hingga kini, hanya 133 dari 301 perusahaan pemegang izin HPH yang aktif beroperasi, sehingga JPT selama beberapa tahun terakhir hanya 9,1 juta meter kubik.
Padahal, potensi kayu yang siap tebang atau diameternya lebih dari 40 Cm di hutan alam pada tahun ini dapat mencapai 13 juta meter kubik.(A027)
: Edy Supriyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026